AGAM, METRO–Pengukuhan Nagari Pasia Laweh, Kabupaten Agam sebagai Nagari Konstitusi bagian dari apresiasi dan ikhtiar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membangun contoh perangkat terkecil pemerintahan negara wujud tegaknya konstitusi dan ideologi negara. “Nilai-nilai konstitusi bermula dalam masyarakat yang hidup dalam balutan spirit adat. Oleh karenanya, penting bagi kita menjaganya agar terus berlangsung dalam lingkungan kehidupan keseharian,” kata Ketua MK, Dr Anwar Usman, SH, MH saat pengukuhan Nagari Konstitusi di Agam, Sabtu (28/8).
Ia mengatakan, konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi di Indonesia haruslah diketahui, dipahami, dimaknai serta dilaksanakan oleh seluruh elemen bangsa. Tanpa hal itu mustahil kehidupan berbangsa dan bernegara mencapai tujuannya.
Ia berharap dengan dikukuhkannya Nagari Pasia Laweh sebagai Nagari Konstitusi, bisa menjadi contoh dan tauladan bagi nagari dan desa lain di Sumbar, dalam hal penerapan konstitusi.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan penyatuan penerapan Undang-Undang (UU) 23 tahun 2014 dan UU Desa Nomor 6 tahun 2014 sesungguhnya tidak mudah. “Menggandengkan bagian penting dari sosok desa yaitu administratif pelayanan publik dan budaya sudah menjadi diskusi hangat sejak dulu. Pada Nagari Konstitusilah hal itu bisa tercapai karena itu kita patut berterimakasih kepada MK yang telah mengukuhkannya,” katanya.
Sejalan dengan itu sejak 2016 embrio pengakuan hutan adat dalam peta hutan Indonesia sudah dimulai. Yaitu sejak saat Presiden Joko Widodo mengundang masyarakat adat ke Istana Negara. Maka dari itu mulai dilakukan penyesuaian, untuk memberikan pengakuan tersebut. Bahkan saat ini UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja makin menegaskan posisi Perhutanan Sosial yang di dalamnya termasuk hutan adat. UU itu sekaligus menegaskan, pemerintah memberikan fasilitasi ketika terjadi hambatan-hambatan dalam entitas masyarakat hukum adat. Artinya begitu besarnya keinginan pemerintah untuk memberikan dukungan terhadap hukum adat.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar juga mengapresiasi pengukuhan Nagari Konstitusi yang disebutnya memperkaya khazanah jenis desa dan Nagari di Indonesia.
Ia mengatakan, negara mengakui prinsip hukum adat yang menghargai hak-hak tradisional sesuai Pasal 18 ayat 2 UUD 1945. Sejalan dengan itu UU Desa bertujuan agar bisa berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan undang-undang Dasar 1945 tersebut. “Cita-cita luhur pembangunan desa itu kita rumuskan dalam capaian sasaran 18 nilai SDGs yang merujuk pada Perpres 59 tahun 2017 tentang tujuan pembangunan berkelanjutan, yang merupakan tindak lanjut atas komitmen yang dibangun 193 negara PBB. “Ini memberikan ruang dan arah agar pembangunan di desa dan negeri tidak lepas dari akar budaya yang dimiliki. Sehingga Indonesia sampai kapan pun akan kokoh sebagai negara dengan Bhinneka Tunggal Ika,” ujarnya.
Ia menyebut, sampai saat ini sudah lebih dari Rp400 triliun dana desa dikeluarkan dari kas umum negara untuk mewujudkan cita-cita meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Hal itu sejalan dengan penurunan jumlah desa sangat tertinggal dan tertinggal. Pada 2015 terdapat 33.592 desa yang sangat tertinggal dan 13.453 desa tertinggal di Indonesia. Pada 2021 jumlah desa sangat tertinggal jauh menyusut hanya tinggal 5.649 dan desa tinggal 12.636 desa. Artinya 61 persen desa telah entaskan dari ketertinggalan.
Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar Audy Joinaldy mengapresiasi perhatian lebih yang diberikan MK dan sejumlah menteri untuk nagari tersebut. Ia mengatakan, nagari di Sumbar adalah kesatuan masyarakat hukum adat secara geologis dan history.
Merupakan pemerintahan terendah dan terdepan di Sumbar, namun memiliki semua potensi. Yaitu sosial, budaya, geografi dan kekayaan alam, sehingga memiliki kekuatan yang fundamental untuk pembangunan. Dengan program Nagari Konstitusi diharapkan bisa mengembangkan kesadaran kemampuan dan kecerdasan masyarakat memahami konstitusi negara, dalam praktek keseharian dalam berbangsa dan negara.
Ia mengatakan, dalam tiga tahun terakhir Nagari Pasia Laweh telah banyak membuat program unggulan dan inovasi untuk membantu masyarakat, guna membantu tugas negara dan pemenuhan hak konstitusi masyarakat. Hak konstitusi dalam pemenuhan hak kesehatan masyarakat dilakukan melalui pendirian tempat isolasi mandiri berbasis kaum. Sehingga banyak mendapatkan penghargaan. Pemenuhan hak ekonomi dilakukan dengan pengolahan kolam dari lahan tidur yang dilakukan berbasis suku dan kaum, sehingga memberikan kesejahteraan ekonomi kepada masyarakat.
Nagari itu juga mendapatkan hak pengelolaan hutan adat dari Kementrian LHKseluas 4.125 hektare. Ia berharap semua potensi itu bisa dikelola dengan baik dan bisa diwariskan kepada anak cucu untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.(fan)
