BERITA UTAMA

Pengedar Sabu Diringkus di Warung Nasi Goreng Kota Pariaman

1
×

Pengedar Sabu Diringkus di Warung Nasi Goreng Kota Pariaman

Sebarkan artikel ini
BARANG BUKTI— Belasan paket sabu dan ganja diamankan Tim Opsnal Mata Elang, Satresnarkoba Polres Pariaman sebagai barang bukti dari pelaku berinisial (40) yang ditangkap di sebuah warung nasi goreng di daerah Pariaman.

PARIAMAN, METRO– Tim Opsnal Mata Elang, Satresnarkoba Polres Pariaman, menang­kap seorang pria berinisial E (40) yang diduga sebagai pengedar sabu di Desa Taluak, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman, Jumat (27/8) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasubbag Humas AKP Syafrudin L menyampaikan, saat pe­nangkapan anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu ukuran sedang, 17 paket sabu ukuran kecil dan 1 paket ganja kering.

“Tidak hanya itu, anggota juga mengamankan 2 unit handphone dan samsung lipat warna hitam, 1 unit Sp Motor merk Vario BA 5695 WH warna merah serta uang sebesar Rp275 ribu,” ujarnya.

Baca Juga  SBY Siap Turun Gunung Demi Prabowo jadi Presiden 2024

Ia mengatakan, kronologis penangkapan bera­wal ketika Tim Opsnal Mata Elang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Taluak akan ada transaksi narkoba. Mendapat informasi tersebut tim langsung bergerak menuju TKP.

Sesampai di sana tim memantau keberadaan pe­laku dari dalam mobil. Setelah memastikan kebera­daan pelaku di salah satu warung nasi goreng tim langsung turun dan mengamankan pelaku serta dilakukan penggeledahan.

Dari tangan pelaku, tim berhasil menemukan ba­rang bukti yang diduga sabu ditemukan di dalam saku jacket yang dipakai pelaku dan di bawah meja warung nasi goreng tersebut.

Baca Juga  FIFA Jatuhi Denda Rp6,4 Miliar ke FAM, Terbukti Gunakan Dokumen Palsu untuk Naturalisasi Pemain Asing

“Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut,” kata AKP Syafrudin. (ozi)