PADANG, METRO–Berhati-hatilah apabila membeli atau menerima gadai sepeda motor apabila tidak memiliki kejelasan surat-surat kendaran. Bisa-bisa motor tersebut bisa jadi motor curian, sehingga berdampak bagi kita sendiri.
Seperti peristiwa yang baru saja menimpa pria berinisial YM (39) warga Kampung Teleng, Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan Kota Padang. Akibat ulahnya yang begitu saja menerima gadai motor dari seseorang yang ternyata motor tersebut adalah hasil curian yang dilakukan oleh orang tersebut.
Polisi yang sedang melakukan penyelidikan perkara pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Minggu (29/7) yang lalu di kawasan Kecamatan Padang Selatan, menemukan sepeda motor tersebut ditangan YM yang ternyata diterima dari hasil gadai seseorang berinisial D kepadanya.
Alhasil, YM terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga telah melakukan tindak pidana pertolongan jahat (penadah) dan bisa dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.
Perihal tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Jumat (27/8) yang mengatakan, tim opsnal Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria diduga pelaku penadah sepeda motor hasil curian, di Kampung Teleng, Kelurahan Barang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Kamis (26/8) sekitar pukul 17.30 WIB.
“Kejadian berawal pada Minggu (29/7) tahun 2018 yang lalu ketika pelapor melihat anaknya memarkirkan sepeda motor Beat warna merah putih, dipinggir jalan setapak sekitar 5 meter di samping rumah dengan keadaan stang dikunci,”katanya.
Kemudian, paginya sekira pukul 06.30 WIB, saat pelapor hendak menghantarkan anaknya untuk pergi ke sekolah dilihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi.
“Pelapor berupaya mencari sepeda motornya, namun tidak ditemukan. Selanjutnya melaporkan kehilangan sepeda motor ke Polresta Padang,” ujarnya lagi.
Rico juga mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa istri YM menguasai sepeda motor Beat dengan warna merah kombinasi pink dan hitam dengan nomor rangka MH1JM2113HK491587, nomor mesin M11266038, nomor polisi BA 2607 OD dan plat nomor polisi terpasang BA 3888 WL.
Kemudian diketahui bahwa sepeda motor tersebut merupakan sepeda motor yang sebelumnya pegang gadai oleh seorang pria berinisial D kepada pelaku YM. Mengetahui hal tersebut Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang melakukan penyelidikan terkait dengan keberadaan YM.
Setelah berhasil menghimpun informasi tersebut, Tim Klewang berhasil menemukan keberadaan dari YM di sebuah pesta pernikahan di Kampung Teleng. Selanjutnya, dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan tanpa ada perlawanan.
“Kami memperlihatkan kepada YM sepeda motor yang sebelumnya telah diamankan dari istrinya. YM membenarkan sepeda motor itu diperoleh dari D,” ujarnya.
Rico mengatakan, selain YM pihaknya juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor Beat dengan warna merah kombinasi pink dan hitam, dengan nomor rangka MH1JM2113 HK491587, nomor mesin M11266038 dan nomor polisi BA 2607 OD dan plat nomor polisi terpasang BA 3888 WL.
“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, YM disangkakan pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara. Sementara itu untuk pelaku utama masih dalam penyelidikan anggota kami, “tutupnya. (rom)
