SAWAHAN, METRO–Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 6 September di Kota Padang. Meski PPKM diperpanjang, namun pemerintah mulai melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat.
Meski masih PPKM Level IV, aturan banyak yang dilonggarkan dari sebelumnya. Mulai dari beribadah di tempat ibadah dan untuk tempat usaha buka hingga pukul 00.00 WIB.
Akan tetapi, kegiatan yang berkerumun tetap tidak dibolehkan, agar jangan menyebarkan varian Covid-19 yang baru.
Ketua Komisi IV DPRD Padang, Azwar Siry menyampaikan diperpanjangnya PPKM hingga 6 September dan diberikan kelonggaran untuk menyelenggarakan pesta baralek dan lainnya, Pemko Padang diminta tidak boleh lengah dan tetap harus mengawasinya di lapangan. Sehingga kasus Covid-19 di Padang terus menurun dan Padang bisa turun menjadi PPKM Level III.
“Saat ini Padang masih PPKM Level IV, belum bisa menggelar belajar tatap muka di sekolah. Sementara, sejumlah kabupaten dan kota di Sumbar telah turun level dan boleh menggelar sekolah tatap muka,” ulas Azwar Siry, Kamis (26/8).
Karena itu, petugas Satpol PP harus tetap mengawasi di lapangan. Selain itu, pemberian sanksi bagi yang melanggar mesti diterapkan dan jangan tebang pilih.
“Aturan harus dijalankan dan jangan hanya tertera diatas kertas saja,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada pelaku usaha untuk mentaati apa yang ditetapkan Pemko Padang dan jangan main kucing-kucingan dengan aparat. Dalam beraktivitas lanjutnya warga mesti terapkan 3 M diantaranya pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan. Apabila tak ada keperluan penting, lebih baik stay at home.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, terdapat pengurangan jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM kali ini. “Sisanya 34 kabupaten/kota masih tetap berada di level 4, dan ini dituangkan dalam instruksi Mendagri bahwa perpanjangan akan dilakukan 24 Agustus-6 September,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (23/8) malam.
Dia menuturkan dari segi kasus aktif di luar Jawa berkontribusi 52,3 persen terhadap nasional. “Dan kasus aktif ini kita lihat terjadi penurunan,” ujarnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi atau Jokowi menuturkan telah terjadi penurunan kasus aktif Covid-19 di luar Jawa Bali. Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan melakukan penyesuaian bertahap atas beberapa pembatasan.
Sementara, diperpanjangnya PPKM Level IV di Kota Padang, Wali Kota Padang Hendri Septa mengaku tidak tahu alasan pemerintah pusat memperpanjang PPKM hingga 6 September. Padahal, dari data Dinas Kesehatan Kota Padang, jumlah kesembuhan pasien mulai berkurang.
Dijelaskan, satu pekan terakhir, pasien yang menjalani isolasi sekitar 4.200 orang sekarang tinggal 1.900 orang. Menurutnya hasil ini menunjukkan angka yang sudah jauh menurun. Namun ia tidak tahu mengapa pemerintah pusat tetap melanjutkan.
“Semua sudah buat komitmen siap menerapkan protokol kesehatan, termasuk pengusaha sudah tandatangani pakta integritas. Mereka siap disegel jika melanggar, sekarang tinggal pengawasan, jika masih melanggar tidak ada kata maaf,” tegasnya.
Kemudian aturan lainnya yang diperbolehkan adalah tempat wisata sudah boleh dibuka dengan sejumlah persyaratan. Diketahui, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021, tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua, PPKM Level 4 berlaku dari 23 Agustus hingga 6 September 2021. (ade)






