TANAHDATAR, METRO–Tak sadar telah dintai Polisi, dua sekawan kepergok pesta narkoba di dalam rumah kosong di Pincuran Tujuah Jorong Lantai Batu, Nagari Baringin, Ke camatan Lima Kaum, Senin (23/8) sore, sekira pukul 16.00 WIB. Kaget, keduanya pun berusaha melarikan diri.
Namun, Tim Satresnarkoba Polres Tanahdatar yang sudah mengepung rumah itu, membuat dua sekawan berinisial M (28) dan WS (28) ini tak bisa berbuat banyak sehingga dengan mudah ditangkap. Keduanya pun langsung diborgol dan digeledah petugas.
Alhasil, ketika digeledah, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis daun ganja kering dan dua buah platsik bening berisi sisa sabu yang sudah mereka pakai. Selain menemukan narkoba, petugas juga menemukan satu set alat hisap sabu alias bong.
Kasatres Narkoba Polres Tanahdatar AKP Yaddi Purnama mengatakan, M dan WS ditangkap ketika berada di rumah kosong atau tidak berpenghuni. Dugaan sementara, rumag itu memang kerap mereka gunakan untuk pesta narkoba dan bertransaksi narkoba dengan pelanggannya.
“Kedua pelaku merupakan pengedar sekaligus pemakai narkoba. Mereka diduga kuat menjual sabu dan ganja kepada masyarakat sekitar. Pelaku sudah diamankan dan ditahan di Mapolres untuk menjalani proses hukum,” kata AKP Yaddi, Selasa (24/8).
Dijelaskan AKP Yaddi, ditangkapnya kedua pelaku berkat adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan kedua pelaku yang selalu berada di rumah kosong tersebut. Bahkan, warga mencurigai kalau kedua pelaku menjual narkoba di rumah itu.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat itulah, kita langsung menurunkan tim untuk melakukan pengintaian di lokasi. Beberapa jam di lokasi, kita melihat kedua pelaku masuk ke dalam rumah. Kita selanjutnya menggerebek kedua pelaku,” ungkap AKP Yaddi.
AKP Yaddi menuturkan, pelaku ditangkap tengah asyik pesta sabu. Bahkan, saat petugas masuk, pelaku yang kaget, berusaha berlari mencari celah untuk kabur. Tetapi, lokasi itu sudah dikepung dan usaha pelaku sia-sia untuk kabur.
“Kita menemukan sabu dan ganja dari penangkapan ini. Hanya saja, pelaku masih bungkam terkait asal muasal sabu itu. Yang jelas, kita akan terus kembangkan kasus tersbut. M dan WS akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009,” pungkasnya. (ant)
