PASBAR,METRO–Meski sudah memiliki usaha laundry pakaian, Iwan (35) malah nekat menjual sabu. Akibat ulanya, pemilik laundry itu ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) di Jorong Pasaman Baru Nagari Lingkung Aur, Kecamatan Pasaman.
Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan pemilik laundy tersebut, petugas menemukan barang bukti sabu jualannya dalam jumlah banyak, berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu, tiga paket sabu ukuran kecil dan uang Rp 880 ribu hasil penjualan sabu.
Kasatresnarkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Erianto mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin malam (23/8) sekitar pukul 21.30 WIB. Setelah ditangkap, pihaknya langsung melakukan pengembangan untuk mengungkap orang yang memasok sabu kepada pelaku.
“Pelaku memang sehari-hari berada di tempat usaha laundry pakaian miliknya. Selain dijadikan tempat usaha, pelaku juga memanfaatkan tempat usahanya itu untuk bertransaksi sabu. Ada sabu jumlah banyak yang kita sita dari pelaku. Diduga kuat dia ini adalah pengedar besar,” kata Iptu Erianto.
Dijelaskan Iptu Erianto, penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika yang dilakoni pelaku di laundry-nya. Mendapat informasi itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku.
“Selanjutnya, setelah dipastikan pelaku memiliki sabu, kita langsung menangkap pelaku di tempat usaha laundry miliknya. Saat mengamankan pelaku, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh kepala jorong dan ketua pemuda,” jelas Iptu Erianto.
Iptu Erianto menuturkan, barang bukti ditemukan di bawah meja laundry. Sasbu itu disimpan dalam dompet kain warna oranye. “Pelaku mengakui sabu itu miliknya dan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasbar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” sebutnya. (end)
