PADANG, METRO–Petugas jaga Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Klas II B Padang, memergoki seorang pria yang berusaha menyelundupkan sabu ke dalam penjara itu dengan melemparkan kotak rokok dari balik pagar, Selasa (24/8) sekitar pukul 01.00 WIB.
Usia dipergoki, pria bernama Andika Putra (29) warga Jondul Rawang, Kecamatan Padang Selatan ini, selanjutnya diamankan oleh petugas Rutan. Setelah dicek, kotak rokok yang dilemparnya ke dalam Rutan ternyata berisikan dua gram sabu yang dibungkus plastik bening.
Meski sudah diamankan, pelaku yang juga merupakan residivis kasus penyalahgunaan gunaan narkotika dan baru setahun lebih bebas dari penjara, mengaku tak mengetahui siapa yang akan menerima sabu tersebut, lantaran ia hanya ditugaskan melempar sabu ke dalam Rutan.
“Kejadian ini berawal ketika ada orang tak dikenal yang mencurigakan di halaman samping Rutan, yang bersangkutan berjalan dan langsung melemparkan sebuah kotak rokok ke dalam rutan dan saat ditanyai pelaku gugup dan berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas jaga rutan,” ujar Kepala Rutan Padang Muhamad Mehdi.
Muhamad Mehdi menambahkan, pelaku yang berhasil diamankan petugas langsung dilakukan interogasi dan pelaku mengakui telah melempar sebuah kotak rokok berisikan paketan narkoba jenis sabu.
“Kotak rokok yang telah berhasil dilempar pelaku ke dalam Rutan, langsung dilakukan pemeriksaan dan memang ternyata berisikan plastik bening yang isinya diduga kuat narkotika jenis sabu,”katanya.
Setelah kejadian itu pihak Rutan Padang langsung berkordinasi dengan Polsek Koto Tangah. Proses serah terima diselesaikan oleh pihak Rutan Padang dengan Polsek Koto Tangah sekitar pukul 03.00 WIB, dan pelaku langsung digelandang ke kantor polisi.
“Untuk proses lebih lanjut kami serahkan ke polisi, termasuk untuk menelusuri jaringan dan kepada siapa tujuan barang di dalam Rutan. Atas kejadian ini, pengawasan akan diperketat demi mengantisipasi serta menghindari adanya penyelundupan barang terlarang ke dalam Rutan Padang,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah Ipda Mardianto membenarkan telah diamankan pria bernama Andika Putra karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Berawal sewaktu petugas jaga Rutan yang merasa curiga dengan gerak gerik pelaku yg berada di dekat dinding tembok pagar Rutan yang melemparkan sesuatu barang ke dalam pekarangan dalam Rutan,”ujar Mardianto.
Kemudian lanjut Mardianto, petugas jaga menghubungi petugas piket yang sedang berada di dalam Rutan untuk mengamankan pelaku dan didapati barang bukti jenis sabu lebih kurang sebanyak dua gram dibungkus dengan plastik klip warna putih di dalam kotak rokok sempurna.
“Pelaku juga mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang akan di masukkan ke dalam Rutan. Yang bersangkutan berstatus sebagai kurir yang bertugas mengantarkan barang dari seseorang yang sedang kami lacak keberadaannya,”tuturnya.
Dikatakannya, dalam hal ini pelaku juga merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar pada tahun 2020. Selanjutnya mengamankan pelaku ke Polsek Koto Tangah guna proses hukum selanjutnya.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit sepeda motor merek Mio warna hitam yang digunakan oleh pelaku. 2 gram diduga kuat sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna putih yang disimpan dalam kotak rokok Sampoerna,”tutupnya. (rom)
