SAWAHAN, METRO–Anggota DPRD Kota Padang, Wismar Panjaitan meminta Pemko Padang melibatkan tenaga ahli dalam hal pengembangan dan pembangunan Kota Padang.
“Kota Padang harus mempunyai ikon ciri khas sendiri dalam mempromosikan Kota Padang. Saya menyarankan, Pemko Padang harus melibatkan tenaga ahli yang bisa mendesain Kota Padang. Alhasil, para pakar di bidang ke ilmuan akan mengkaji secara ilmiah, apa yang bisa menciptakan icon baru perkembangan Kota Padang,” jelas Wismar, Senin (9/8).
Ia menekankan, jika tidak bisa melibatkan tenaga ahli, Kota Padang dalam perkembangannya hanya seperti itu saja, tanpa ada perubahan yang pesat.
“Kita harus berorientasi kepada perkembangan lima tahun yang akan datang. Jika tidak bisa melibatkan tenaga ahli dalam hal pembangunan, kita lihat sendiri, pembangunan begitu lambat, karena Kota Padang tidak mempunyai ikon yang menarik bagi investor,” ucap kader PDI P ini.
Dilansir dari berbagai sumber, sejarah mencatat hari jadi kota ditetapkan pada 7 Agustus 1669, dikarenakan pada hari tersebut penyerangan loji Belanda di Muara Padang oleh masyarakat Pauh dan Koto Tangah. Semasa penjajahan Belanda, kota ini menjadi pusat perdagangan emas, teh, kopi, dan rempah-rempah. Memasuki abad ke-20, ekspor batu bara dan semen mulai dilakukan melalui Pelabuhan Teluk Bayur.
Sejarah Kota Padang sendiri tidak lepas dari peranannya sebagai kawasan rantau Minangkabau, yang berawal dari perkampungan nelayan di muara Batang Arau lalu berkembang menjadi bandar pelabuhan yang ramai setelah masuknya Belanda di bawah bendera Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC).
Beberapa bangsa Eropa silih berganti mengambil alih kekuasaan di Kota Padang. Pada tahun 1781, akibat rentetan Perang Inggris-Belanda Keempat, Inggris berhasil menguasai kota ini. Namun, setelah ditandatanganinya Perjanjian Paris pada tahun 1784 kota ini dikembalikan kepada VOC. Pada tahun 1793 kota ini sempat dijarah dan dikuasai oleh seorang bajak laut Prancis yang bermarkas di Mauritius bernama François Thomas Le Même, yang keberhasilannya diapresiasi oleh pemerintah Prancis waktu itu dengan memberikannya penghargaan.
Di tahun 1795, Kota Padang kembali diambil alih oleh Inggris. Namun, setelah peperangan era Napoleon, pada tahun 1819 Belanda mengklaim kembali kawasan ini yang kemudian dikukuhkan melalui Traktat London, yang ditandatangani pada 17 Maret 1824.
Berita kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 baru sampai ke Kota Padang sekitar akhir bulan Agustus. Namun, pada 10 Oktober 1945 tentara Sekutu telah masuk ke Kota Padang melalui Pelabuhan Teluk Bayur, dan kemudian kota ini diduduki selama 15 bulan.
Pada tanggal 9 Maret 1950, Kota Padang dikembalikan ke tangan Republik Indonesia setelah sebelumnya menjadi negara bagian Republik Indonesia Serikat (RIS) melalui surat keputusan Presiden RIS nomor 111. Kemudian, berdasarkan Undang-undang Nomor 225 tahun 1948, Gubernur Sumatra Tengah waktu itu melalui surat keputusan nomor 65/GP-50, pada 15 Agustus 1950 menetapkan Kota Padang sebagai daerah otonom.
Gubernur Sumatera Barat melalui Surat Keputusan Nomor 1/g/PD/1958, secara de facto menetapkan Padang menjadi ibu kota provinsi Sumatra Barat, dan secara de jure pada tahun 1975, yang ditandai dengan keluarnya Undang-undang Nomor 5 tahun 1974.
Selain itu, pemerintah pusat kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1980, yang menetapkan perubahan batas-batas wilayah Kota Padang sebagai pemerintah daerah. (ade)






