Posmetro Padang
Minggu, 28 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Kejagung Resmi Pecat Pinangki Sirna Malasari

Redaksi
Sabtu, 07 Agustus 2021 | 11:00 WIB
Kejagung Resmi Pecat Pinangki Sirna Malasari

Kejagung Resmi Pecat Pinangki Sirna Malasari

JAKARTA, METRO–Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memecat atau memberhentikan tidak dengan hormat Pinangki Sirna Malasari sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Pemberhentian tidak dengan hormat Pinangki itu setelah terbitnya Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tertanggal 6 Agustus 2021.

”Pada hari ini, Jumat 6 Agustus 2021 telah dike­luarkan keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tentang pember­hen­tian karena melakukan tin­dak pidana kejahatan jaba­tan atau tindak pidana keja­hatan yang ada hubungan­nya dengan jabatan ter­ha­dap pegawai negeri sipil atas nama Doktor Pinangki Sirna Malasari,” kata Ke­pala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (6/8).

Leonard mengatakan dengan terbitnya Kepu­tusan Jaksa Agung RI No­mor 185 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 maka surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 tang­gal 12 Agustus 202 ten­tang pemberhentian se­mentara Jaksa Pinangki dari jabatan PNS-nya dica­but.

Leonard menjelaskan, Keputusan Jaksa Agung Nomor 185 tersebut dike­luarkan dengan beberapa per­timbangan. Yakni, mem­­pertimbangkan putu­san Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PT DKI tanggal 14 Juni 2021. Putusan ter­sebut telah mempunyai ke­kuatan hukum tetap atas nama terpidana Pinangki Sirna Malasari.

BACA JUGA  Kantor PLN Unit Balai Selasa, Pesisir Selatan Terbakar, Pasokan Litrik Dipastikan Aman

”Dalam putusan terse­but dinyatakan telah ter­bukti secara sah dan meya­kin­kan melakukan tindak pi­dana korupsi yang meru­pakan tindak pidana ke­jaha­tan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jaba­tan,” ujarnya.

Keputusan Jaksa Agung itu juga memper­tim­bangkan berita acara pe­lak­sanaan putusan pe­nga­dilan atau yang biasa di­sebut sebagai Pidsus 38 Tanggal 2 Agustus 2020 tentang pelaksanaan putu­san PT DKI Jakarta Nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PTDKI tanggal 14 Juni 2021.

Kemudian, mem­per­timbangkan Pasal 87 Ayat 4 Huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ten­tang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 Hu­ruf b Pera­turan Peme­rin­tah Nomor 11 Tahun 2017 ten­tang Ma­na­jemen PNS, sebagai­mana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 ten­tang Manajemen PNS.

Peraturan tersebut me­nye­butkan bahwa pember­hentian PNS tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan ber­­da­s­arkan putusan pe­nga­dilan yang telah berke­kuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tidak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

BACA JUGA  Tadarus Alquran

Berdasarkan pertim­bangan tersebut di atas, Jaksa Agung menge­luar­kan keputusan yang isinya mencabut surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 Tanggal 12 Agustus 2020 tentang pemberhentian sementara dari jabatan pegawai ne­geri sipil atas nama Dr. Pinangki Sirna Malasari.

Dia menyebutkan da­lam Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 juga memberhentikan sementara gaji terhadap Pinangki, dan selanjutnya juga memberi hak kepada Pinangki untuk mem­beri­kan uang perincian semen­tara sebesar 50 persen dari tunjangan yang didapat.

“Kemudian, keputusan Jaksa Agung (Nomor 185 Tahun 2021) tersebut mene­tapkan memberhentikan tidak dengan hormat seba­gai pegawai negeri sipil atas nama Dr. Pinangki Sirna Malasari,” tutur Leo­nard.

Dalam konferensi pers tersebut, Leonard juga memastikan bahwa segala fasilitas negara yang mele­kat kepada Pinangki sela­ma menjabat sebagai ASN eselon IV telah dicabut atau ditarik sejak Kepu­tusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 dikeluar­kan. (jpnn/*)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB
LAKA LANTAS— Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua unit truk terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di kawasan Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Lasi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Jumat (26/12) pagi.

Dua Colt Diesel Lago Kambing di Jalinsum, Salah Satu Sopir masih di Bawah Umur dan Tidak Miliki SIM

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:50 WIB
EVAKUASI KENDARAAN— Polisi dibantu masyarakat mengevakuasi dua kendaraan sepeda motor yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Padang–Painan, tepatnya di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan, Kampung Sago, Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kamis (25/12) sore.

Motor Beriringan Tabrak Mobil yang Berbelok, Satu Pengendara Meninggal Dunia

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:48 WIB
ROMPI TAHANAN— Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (kiri) mengenakan rompi tahanan

Diduga Terlibat Korupsi, Kejagung Copot Kajari Hulu Sungai Utara dan Bekasi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:47 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025