SOLOK, METRO–Sebanyak lima partai yang tergabung di Fraksi Solok Bersatu (FSB) dalam rapat paripurna menyampaikan pandangan umumnya terhadap nota penjelasan Walikota atas Ranperda RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) Kota Solok 2021-2026, Rabu (4/8).
Adapun 5 partai itu terdiri dari Nasdem, PBB, PDI P, Demokrat dan Hanura.
RPJMD ini menjadi perhatian intens bagi DPRD Solok yang harus dipedomani Pemko Solok nantinya dalam pelaksanaan pembangunan di berbagai aspek.
Juru Bicara FSB Amrinof Dias Dt Ula Gadang menyampaikan, pada misi 3 RPJMD dalam peningkatan kualitas hidup warga, diminta meningkatkan derajat kesehatan pendidikan dan perlindungan sosial.
“Salah satunya melalui peningkatan mutu dan daya saing pendidikan dengan melakukan pemetaan mutu dan SDM,” kata Amrinof.
Kata Amrinof, dapat dilakukan peningkatan kapasitas pendidikan, serta tenaga pendidikan penguatan tata kelola tepat sasaran. “Hal ini hendak juga dibarengi dengan komitmen kita bersama demi tercapainya kemajuan dunia pendidikan di Kota Solok,” kata Amrinof.
Pada misi 5 RPJMD peningkatan kapasitas pemerintah dan dan manajemen birokrasi yang bersih dan efisien, salah satu sasarannya publik. FSB meminta hal itu dibarengi dengan peningkatan fasilitas sarana dan prasarana pelayanan publik pemerintahan.
“Seperti gedung kantor bagi OPD yang belum punya kantor representatif yang menjadi prioritas untuk dituntaskan, sehingga pelayan prima bisa dilakukan untuk meningkatkan indeks kepuasan masyarakat dan indeks profesionalitas ASN,” kata Amrinof.
Selain itu, mengenai gambaran keuangan daerah belum sepenuhnya menggambarkan kondisi keuangan daerah, salah satu dikerangka pendanaan tahun 2021 – 2026.
“Belum tergambar secara utuh kerangka pembiayaan dan proyeksi belanja daerah. Baiknya ini digambarkan secara menyeluruh termasuk penerimaan pembiayaan dari penerimaan pinjaman,” kata Amrinof.
Hal itu berkaitan dengan pengeluaran dalam pembiayaan itu sendiri, yaitu angsuran hutang pada proyeksi pembiayaan daerah tahun 2021 – 2026 masih nol.
Sesuai PP No.56/2018 tentang pinjaman daerah, di mana pinjaman jangka menengah daerah harus menyelesaikan kurun waktu tidak melebihi jabatan kepala daerah dan harus tergambar di APBD tahun berjalan dan rencana perda tentang APBD tahun berkenan.
Penetapan indikator dan pencapaian target di RPJMD hendaknya memang benar sesuai kegiatan usaha pencapaiaan melalui program kegiatan yang tetap.
“Jangan hanya manis di dokumen tapi sulit untuk diwujudkan sehingga pencapaiaan visi dan misi hanya mimpi belaka. Namun diharapkan benar benar diwujudkan demi kesejahteraan masyarakat yang insya Allah diberkahi Allah SWT,” ujarnya. (*/vko)















