AIA PACAH, METRO–Kisruh ketidak harmonisan antara Wali Kota Padang dengan Sekda Kota Padang, Amasrul makin santer beredar. Menurut informasi yang didapat POSMETRO, Selasa (3/8), Sekda Amasrul diperiksa Wali Kota Hendri Septa karena dianggap tidak patuh pimpinan terkait mutasi ratusan PNS. Pemeriksaan inipun berujung penonaktifan posisi Amasrul sebagai Sekda Padang.
Bahkan dalam grup whatsapp juga santer beredar bahwa Amasrul akan mensomasi Wali Kota Padang, Hendri Septa karena tak terima dirinya dinonaktifkan. “Wali Kota Padang Non Aktifkan Sekda Amasrul Karena di Anggap Tidak Patuhi Pimpinan Terkait Mutasi Ratusan PNS, Amasrul Berencana Lakukan Somasi Kepada Hendri Septa”. Begitu isi pesan yang kini beredar di sejumlah grup whatsapp.
Amasrul mengatakan, dirinya dinonaktifkan Wali Kota Padang dari jabatan terhitung Selasa, sebagai Sekda karena dianggap telah melanggar PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menurutnya sama sekali tidak pernah dia lakukan.
Saat diminta konfirmasi langsung dari Sekda Padang, Amasrul terkait rencana dirinya bakal mensomasi wali kota, sosok asli Koto Tangah inipun berujar singkat. “Samo kito caliak se bisuk,” ujar Amasrul dengan dialeg Koto Tangah yang khas.
Amasrul diperiksa oleh Wali Kota, karena melanggar PP 53. Pelanggaran yang dimaksud oleh Wali Kota Padang Hendri Septa yang dilakukan olehnya, menurut Amasrul, terjadi karena dia tidak mau menandatangani surat-surat administrasi terhadap mutasi pejabat Pratama yang di luar prosedur.
“Saya dianggap salah, saya melanggar PP 53 dan diperiksa oleh adhoc yang diketuai oleh Wali Kota. Saya dinonaktifkan untuk sementara, demi kepentingan pemeriksaan” ujarnya.
Dijelaskan, Amasrul tidak menandatangani SK tersebut karena belum ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Saya disebut tidak menuruti perintah. Kita kan tidak mau juga mengikuti perintah yang salah. Menandatangani petikan SK yang mernurut saya melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017 karena tidak ada dulu rekomendasi dari KASN,” jelasnya.
Oleh karena itu, Amasrul sebagai sekda tidak mau menandatangi SK tersebut. Meski demikian, dirinya malah disebut tidak menuruti perintah Wali Kota Padang. “Saya hanya mau membantu untuk meluruskan aturan. Tapi, Pak Wali Kota berpandangan lain,” ulasnya.
Sementara itu, Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Pemko Padang, Amrizal Rengganis membenarkan penonaktifan Sekda Padang, Amasrul oleh Wali Kota Padang. Bahkan surat nonaktif tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota pada Sekda, Selasa (3/8) di kantor Balaikota Aia Pacah.
Penonaktifan ini dimaksudkan agar tim pemeriksa yang diketuai Wali Kota Padang serta diisi oleh Inspektorat serta unsur lainnya lancar melakukan pemeriksaan terhadap Sekda yang disinyalir melajukan pelanggaran disiplin.
Dijelaskan Rengga, sesuai dengan PP No 53 tahun 2010 trntang Disiplin PNS, yakni di pasal 27 ayat 1 menyebutkan, “Dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa”.
“Jadi pemeriksaanya dilakukan kemarin, dan langsung dinonaktifkan. Tujuannya adalah untuk memudahkan tim pemeriksa,” tandas Rengga. (tin/hen)
