PADANG, METRO – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat genap berusia 6 tahun pada 8 Oktober 2018 ini. Selama 6 tahun hadir mengawasi pelayanan publik di Sumbar, banyak pengaduan masyarakat diterima, diperiksa dan diselesaikan.
Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi mengatakan, sejak peride 8 Oktober tahun 2012 hingga sekarang, lembaga negara itu telah menerima 1.557 laporan masyarakat. “Per Oktober 2018 sebanyak 185, 359 laporan di 2017, 351 laporan di 2016, 270 laporan di 2015, 235 laporan di 2014, 144 laporan di 2013, dan 13 laporan ditahun 2012,” ujar Adel.
Adel menjelaskan, 1.557 laporan itu adalah petanda baik, apalagi statistik itu terus naik dari tahun ke tahun. Itu adalah kepercayaan publik public trust, sesuatu yang sangat penting dimiliki oleh bagi lembaga negara yang bertugas mengawasi. Marwah, etik, dan integritas Ombudsman harus di atas lembaga atau ASN yang diawasinya.
”Alhamdulillah, orang semakin tahu apa itu maladministrasi, publik makin tahu apa penyimpangan layanan publik, dikecewakan, dipersulit, dimintai uang macam-macam atau dipungli, tidak ada kepastian dalam pelayanan. Masyakat makin tau hak-haknya dalam pelayanan, karena itu berani melapor,” tukas Adel.
Sebaliknya terang Adel, penyelenggara pemerintahan atau ASN juga makin tahu dengan Ombudsman. Kemudian, makin tahu pula kewajibannya, karena ia merasa perlu memberikan layanan sebaik mungkin.
Adel menjelaskan, selama 6 tahun itu, bukan tak ada yang berubah. Banyak yang telah berubah. Seperti, Pemkab dan Pemkon berlomba-lomba memperbaiki standar pelayannya. Bahkan ada 6 Pemkan/Pemko termasuk Pemprov dengan standar kepatuhan layanan publik hijau, atau tinggi.
Pemerintah daerah itu mampu menyediakan standar pelayanan lebih dari 90 persen. Di bidang pendidikan misalnya terang Adel, banyak yang berubah. Kalau dulu di sekolah negeri masih ada yang minta uang saat pendaftaran, sekarang sudah berkurang. Demikian juga proses penggalangan dana oleh sekolah dan komite, sudah banyak berubah, semua sangat berhati-hati. “Bahwa masih banyak yang belum membaik, iya. Kami terus bekerja keras untuk itu,” tegas Adel.
Ombudsman ungkap Adel, akan terus memain peran magistrature of Influence (mahkamah pemberi pengaruh). Dimana penyelesaian laporan masyarakat melalui pendekatan yang persuasif, memberikan pengaruh perbaikan sistemik pada penyelenggaraan layanan publik, demi terwujudnya pelayanan yang prima dan pemerintahan yang baik.
Adel menambahkan, pada 2012 lalu, Ombudsman RI hadir di Sumbar dengan segala keterbatasan. “Saat itu, sumber daya manusia (SDM) hanya berempat. Satu Kepala Perwakilan dan tiga orang Asisten Ombudsman RI, termasuk saya di dalamnya,” bebernya.
Sekarang sebut Adel, suda ada 15 tenaga pegawai yang meliputi 10 orang Asisten, 2 orang tenaga Aparutur Sipil Negara bertugas di bendahara dan sekretariatan. Kemudian, dua orang tenaga pengamanan dan 1 orang pramubakti.
”Sampai 6 tahun ini, kami ingin bersyukur pada Allah SWT dan berterimakasih pada semua pihak yang tidak bisa kami sebut satu persatu. Usaha kita untuk terus mengawasi dan memperbaiki layanan publik masih panjang. Kami mohon doa dan dukungan semuanya,” tukas Adel. (uki)