TANAHDATAR, METRO – Sedikitnya enam badan publik di Tanahdatar disambangi tim dari Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat dalam rangka melakukan penilaian terhadap badan publik terbaik yang telah mengaplikasikan keterbukaan informasi publik sesuai yang diatur UU 14 tahun 2008. Kunjungan tim KI Sumbar disambut langsung Kepala Bagian Humas Setda Tanadatar, Syahril di ruang kerjanya, Senin (8/10).
Keenam badan publik yang disambangi diantaranya, Pemkab Tanahdatar, Nagari Sungayang, Nagari Lawan Mandahiliang, KPU Tanahdatar dan Bawaslu Tanahdatar. Selain itu, juga ada satu sekolah yakninya SMA 2 Batusangkar.
Kunjungan tim KI Sumbar ke Tanahdatar kali ini akan melakukan tinjauan lapangan atas pengaplikasian pelaksanaan UU 14 tahun 2008 di Pemkab Tanahdatar (PPID Tanahdatar di Bagian Humas dan Protokol Setda Tanahdatar), Kantor Walinagari Sungayang dan Kantor Walinagari Lawang Mandahiling.
”Insya Allah tahun ini kita akan kembali raih prestasi terbaik di bidang keterbukaan informasi publik. Untuk itu kami harapkan dukungan dari semua pihak untuk mempertahankan peringkat I tingkat Sumbar yang telah kita raih tahun 2017 lalu,” katanya.
Sementara itu, Ketua KI Sumbar, Syamsurizal didampingi Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi mengatakan, tahun lalu Pemkab Tanahdatar raih peringkat I dan Nagari Sungayang raih peringkat III. ”Apa bisa mempertahankan prestasinya seperti tahun 2017 lalu, kita lihat dari hasil penilaian yang akan dilakukan,” ucapnya.
Ia menambahkan, penilaian badan publik merupakan bukti KI sumbar selalu melakukan keterbukaan informasi. Selain itu, pemeringkatan badan publik yang dilakukan juga untuk menguji sejauh mana aplikasi pelayanan informasi di badan publik tersebut.
“Dari hasil penilaian tahun ke tahun, terdapat kecendrungan nilai yang meningkat, meski belum ada badan publik yang mencapai nilai sempurna sesuai dengan standar nilai keterbukaan informasi publik yang ditentukan KI pusat,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pada 2018 ini terdapat sembilan kategori penilaian diantaranya, OPD Pemprov Sumbar, Pemkab/Pemko se-Sumbar, Pemerintahan Nagari, instansi vertikal, BUMN/BUMD, PTS/PTN, SMA sederajat, parpol tingkat Sumbar, KPU dan Bawaslu se-Sumbar. Sementara 2017 lalu, penilaian dilakukan terhadap 8 kategori dan tahun ini ada penambahan 1 kategori, yakni KPU dan Bawaslu. (ant)