PADANG, METRO–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar masih terus melakukan penyelidikan tekait kaporan Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra terhadap Bupati Solok Epyardi Asda terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik. Bahkan, Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, terkait laporan Dodi Hendra terhadap Epyardi Asda saat ini masih berproses di Polda Sumbar. Sejauh ini, dalam proses penyelidikan, penyidik sudah memintai keterangan dari dua orang saksi termasuk pelapor dan saksi ahli.
“Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik masih terus bekerja untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Terkait kapan pemanggilan Bupati Solok Epyardi Asda, belum bisa dipastikan jadwalnya,” jelas Kabid Humas, Jumat (30/7) sore.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik pada Jumat (9/7) sore.
Dodi Hendra melapor lantaran merasa tidak terima atas postingan Epyardi Asda di salah satu grup WhatsApp (WA). Namun, belum diketahui isi lengkap postingan yang disebarkan di grup WA tersebut.
“Yang bersangkutan menyebarkan sebuah postingan di grup WA Tukang Ota Paten Top 100 yang isinya menyinggung nama saya pribadi dan orang lain,” kata kata Dodi Hendra saat dijumpai di Mapolda Sumbar.
Terkait pelaporan yang dilakukan dirinya ke Polda Sumbar terhadap Bupati Solok, Dodi Hendra mengungkapkan, yang dilaporkannya khusus menyangkut nama pribadinya
“Postingan itu disebar hari jumat tanggal 2 Juli 2021 dan saya baru tahu setelah dua hari postingan itu disebar karena banyak yang nelpon ke saya,” ungkap Dodi Hendra.
Ditambahkan Dodi Hendra, atas postingan itu, keluarganya menjadi down dan mentalnya menjadi tidak bagus. Namun, tekait bentuk pencemaran nama baik, Dodi Hendra belum bisa menjelaskannya secara rinci.
“Untuk lebih spesifiknya sama pengacara saya saja. Yang penting saya ingin menyampaikan, saya selalu dizalimi, banyak hal, saya juga dikriminalisasi, bermacam-macam cara dia. Hari inilah saatnya saya bicara,” ungkap Dodi.
Sementara, Yuta, pengacara Dodi Hendra usai pelaporan mengatakan, laporan tersebut adalah laporan pribadi dari Dodi Hendra bukan lembaga tempatnya bekerja.
“Laporan tersebut adalah tentang pencemaran nama baik via video yang beredar di media sosial. Usai laporan ini, kita tunggu putusan penyidik apakah memenuhi kriteria atau tidak,” sebut Yuta. (rgr)





