AGAM/BUKITTINGGI

Hingga 2 Agustus, Bukittinggi Masuk PPKM Level 3

0
×

Hingga 2 Agustus, Bukittinggi Masuk PPKM Level 3

Sebarkan artikel ini
LEVEL 3— Wali Kota Bukittinggi Erman Safar memaparkan penerapan PPKM level 3 terhdap Bukittinggi diberlakukan hingga 2 Agustus.

BUKITTINGGI, METRO–Setelah melalui PPKM da­rurat dan PPKM mikro level 4, Kota Bukittinggi kini masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Kondisi ini dimulai sejak 26 Juli dan berakhir 2 Agustus mendatang.

Wali Kota Bukittinggi, Er­man Safar menjelaskan, ter­hitung 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021, Bukittinggi su­dah masuk PPKM level 3. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 2021 di mana, Bu­kittinggi masuk dalam PPKM level 3 bersama 17 kabupaten dan kota di Sumbar.

“Hari ini ada di level 3 kita, sekarang masih PPKM tapi levelnya 3. Ada pembatasan tapi tidak terlalu ketat seperti level darurat dan level 4,” ungkap Erman Safar, Selasa (27/7).

Wako menjelaskan, PPKM level 3 itu masih banyak pem­batasan, seperti belajar tatap muka belum dibolehkan, be­lajar masih secara daring. Makan di tempat untuk rumah makan, cafe atau sejenisya masih 25 persen. Pasar boleh buka 100 persen, tapi dengan pangaturan jam operasional, kapastias dan penerapan pro­tokol kesehatan lebih ketat. Kegiatan perkantoran juga masih diberlakukan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO).

“Kami terus himbau agar masyarakat dapat lebih ting­katkan penerapan protokol kesehatan, agar status kita bisa menjadi level 2 atau level 1. Kalau kita di level 2, sama-sama kita kompak untuk me­nekan pertumbuhan virus Covid ini, semua tentu akan semakin longgar. Sekolah su­dah boleh, aktivitas usaha bisa kembali normal. Ini yang kita harapkan kerjasama dengan seluruh masyarakat bahwa setiap ada keluar dari rumah gunakanlah masker dan sering cuci tangan,” ujar Erman. (pry)