Posmetro Padang
Minggu, 28 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO BISNIS

OJK Beri Arahan untuk Debt Collector, Jangan Asal Tagih

Redaksi
Selasa, 27 Juli 2021 | 10:50 WIB
Ilutrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) .

Ilutrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) .

JAKARTA, METRO–Otoritas Jasa Keuang­an (OJK) memberikan se­jum­lah arahan untuk pe­nagih utang atau debt collector.

Anggota Dewan Komi­sioner OJK Riswinandi Idris meminta debt collector selalu membawa dokumen resmi saat menagih cicilan atau utang. Hal ini berguna untuk citra industri pem­biayaan lebih baik.

“Dalam pelaksanaan penagihan kendaraan, pe­ru­sahaan harus memas­tikan bahwa petugas pe­nagih telah dibekali be­berapa dokumen,” kata Riswinandi dalam webinar di Jakarta, Senin (26/7).

Riswinandi menyam­paikan sejumlah dokumen yang harus selalu dibawa debt collector adalah kartu identitas, sertifikat profesi, surat tugas, dan bukti ja­minan fidusia. Selain itu dia mengingatkan agar peru­sahaan pembiayaan me­ngi­rimkan surat per­­i­nga­tan terlebih dahulu kepada debitur sebelum melaku­kan penagihan.

“Dokumen tersebut ha­rus senantiasa di bawah dan digunakan untuk mem­per­kuat aspek lega­litas atau hukum ketika upaya penarikan ini dila­kukan,” ujarnya.

BACA JUGA  PLN UIP Sumbagteng Targetkan Pulau-pulau di Riau Tersambung Jaringan Listrik Sumatra di 2027

OJK mencatat perusa­haan pembiayaan belum pulih sepenuhnya dari han­taman pandemi Covid-19. Piutang pembiayaan hingga Mei 2021 baru men­capai l Rp 351,40 triliun atau tumbuh negatif 13,60 per­sen diban­dingkan Mei 2020 yang ber­jumlah Rp 405,76 triliun.

Di sisi lain kualitas piu­tang masih tetap terjaga dengan baik. NPL gross pada Mei 2021 sebesar 4,05 persen dan NPL net 1,32 persen. Sedangkan pada Mei 2020, NPL gross s­e­besar 4,11 dan net 0,81 persen.

Kepala Eksekutif Pe­nga­was Industri Keuangan Non-Bank itu tak menam­pik bahwa debt collector memiliki citra yang kurang baik di mata masyarakat.

“Karena mereka sering melakukan penagihan d­e­ngan cara-cara yang tak sesuai dengan standar operasional, bahkan meng­gunakan kekerasan,” kata­nya.

Padahal perusahaan pem­biayaan bisa menja­tuhkan sanksi kepada de­bitur yang melanggar atu­ran, sesuai dengan aturan OJK Menurut Riswinadi, pemerintah melalui Per­a­turan Otoritas Jasa Keua­ngan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelen­g­garaan Usaha Perusahaan Pembiayaan mem­perbo­lehkan perusahaan pem­biayaan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk menagih pembia­yaan, perusahaan pembia­yaan sebagai pihak kre­ditur harus senantiasa me­la­kukan evaluasi atas ke­bijakan dan prosedur pena­gihan yang dilakukan oleh pihak ketiga.

BACA JUGA  Promo Juni Ceria Bersama Honda di Menara Agung, Beli Honda BeAT di Menara Agung Bonus Aksesoris

 “Jika memang diper­lukan, perusahaan pembia­yaan boleh memberikan sanksi tegas kepada pihak ketiga yang melanggar peraturan,” jelasnya.

Riwinandi mengimbau debt collector menghindari aspek-aspek yang ber­po­tensi menimbulkan risiko hukum saat proses pena­rikan. Dia memerinci di­antaranya menggunakan ancaman, tindakan yang bersifat memalukan, dan penggunaan tekanan se­cara fisik dan verbal.

“Jika hal tersebut dila­kukan tentu ada potensi hukum pidana maupun so­sial dan stigma negatif dari masyarakat terhadap in­dustri dan pembiayaan khususnya,” tutur Riswi­nandi. (jpnn)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

KEBIJAKAN— Bank Mandiri terbitkan kebijakan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan bagi Korban Bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 11 Desember 2025.

Ringankan Beban Nasabah Terdampak Bencana Sumatera, Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:17 WIB
ILUSTRASI— Pengendara sepeda motor honda menggunakan safety untuk keselamatan.

Menara Agung Bagikan Tips #Cari_Aman Berkendara saat Pulang Kampung

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:16 WIB
PENUKARAN UANG— Masyarakat antusias melakukan penukaran uang baru yang disediakan BI Sumbar.

Hadapi Lonjakan Transaksi Selama Libur Panjang Nataru, BI Sumbar Siapkan Uang Tunai Rp2,64 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:15 WIB
RESMI BEROPERASI— PLN Indonesia Power (PLN IP) bersama PLN Indonesia Power Services (PLN IPS), resmi mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Tanjung Selor berdaya 20 MW.

Siaga Nataru 2025, PLN Indonesia Power Operasikan PLTG Tanjung Selor 20 MW

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:08 WIB
KERJASAMA— Dukung Hilirisasi Petrokimia Nasional, Kilang Pertamina Internasional dan Pertachem Perkuat Komitmen Kerja Sama.

Perkuat Hilirisasi Petrokimia, KPI Lanjutkan Kerja Sama dengan Pertachem

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:08 WIB
PELUNCURAN— Karyawan menunjukkan buku tabungan dan kartu ATM tabungan Haji BSI saat peluncuran di Kantor Pusat BSI Jakarta.

Dukung Program Pemerintah, BSI Kucurkan Rp 181 Miliar untuk Biayai Investasi 127 Dapur MBG

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:07 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025