JAKARTA, METRO–Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Keputusan ini ditempuh setelah melakukan beberapa evaluasi terkait kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat.
“Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus,” kata Jokowi dalam konferensi pers daring, Minggu (25/7).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menuturkan, kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang telah dilakukan selama 23 hari terakhir, tak dipungkiri sudah mengalami perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19. Terlebih khususnya pada jumlah keterisian tempat tidur pasien Covid-19.
“Saat ini sudah terjadi trend perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19, kita tahu bed ocupancy rate (BOR) dan positify rate mulai menunjukkan tren penurunan,” ujar Jokowi.
Hal ini sebagaimana terjadi di wilayah Jawa. Tetapi Jokowi meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati, dengan cara disiplin protokol kesehatan (prokes). “Kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini tetap harus selalu waspada menghadapi varian delta yang sangat menular,” ungkap Jokowi.
Kepala negara pun mengimbau, dalam menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat, aspek kesehatan menjadi faktor utama. Tetapi tidak lupa juga dengan aspek sosial dan ekonomi, yang memang sangat dibutuhkan masyarakat.
“Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama, aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan aspek ekonomi dan dinamika sosial, sehingga memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4,” tegas mantan gubernur DI Jakarta itu.
Tingkatkan Pemberian Bansos
Presiden Jokowi memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan untuk mengurangi beban masyarakat menyikapi diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
“Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini, Pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil,” kata Jokowi dalam konferensi pers daring, Minggu (25/7).
Jokowi juga menyampaikan, jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju akan menjelaskan rinci terkait penyaluran bansos tersebut. Hal ini akan ditangani oleh Kementerian Sosial (Kemensos). “Penjelasan secara terperinci akan dilakukan oleh Menko atau menteri terkait,” papar Jokowi.
Pasar Rakyat Boleh Tetap Buka
Meski PPKM level 4 telah resmi diperpanjang, tetapi Pemerintah akan membuat kelonggaran secara bertahap di tengah penerapan kebijakan kali ini. “Terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap, dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” kata Jokowi.
Jokowi menuturkan, pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti sembako, diperbolehkan untuk buka seperti pada biasanya. Tetapi harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
“Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul tiga sore, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah,” ucap Jokowi.
Jokowi ini lantas menjelaskan secara rinci terkait usaha kecil yang diperbolehkan untuk buka pada penerapan kebijakan PPKM level 4.
“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau atlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan jam sembilan malam,” imbuhnya.
Selain itu, Jokowi menyampaikan, usaha kecil diperbolehkan untuk buka pada penerapan kebijakan PPKM level 4. Bahkan rumah makan diizinkan untuk bisa makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Rumah makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit,” pungkas Jokowi. (jpg)
