PANGILUN, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang membantu Pemko Padang menagih tunggakan kontribusi PT Cahaya Sumbar Raya, terhadap pengelolaan Sentral Pasar Raya (SPR) sejak 2008 sebesar Rp 10 miliar lebih pada Juni 2021.
“Dari sebesar itu tunggakan yang harus dibayarkan perusahaan, sudah terealisasi sebesar Rp 3.096.000.000. Itikad baik mereka untuk menyelesaikan tunggakan cukup bagus,” sebut Kasi Datun Syafri Hadi dalam ekpose kinerja Kejari Padang kepada wartawan di aula kantor Kejari Padang terkait kinerja Kejari Padang selama 2020-2021 dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 Tahun 2021, Kamis (22/7).
Disebutkan Syafri Hadi, itikad baik PT Cahaya Sumbar Raya dalam membayar tunggakan patut diapresiasi. Sebab, pada mulanya mereka pada tahun 2021 ini hanya akan mengangsur sebesar Rp1 miliar saja.
Dari kesepakatan perusahaan dengan Pemko Padang sebutnya, direncanakan pembayaran tunggakan akan dilakukan sebanyak empat kali dengan jangka waktu 3 tahun 8 bulan. Pembayaran dimulai tahun 2021 hingga Februari 2024.
“Pembayaran dilakukan per periodik. Periodik pertama mereka bayar Rp3 miliar lebih. Sampai periode terakhir pembayaran pada Februari 2024, presentase nya semakin kecil,” ucapnya.
Untuk setoran pembayaran sebut Syafri Hadi, sudah disetorkan ke kas Pemko Padang. “Mudah-mudahan perusahaan terus beritikad baik dalam membayarkan tunggakan mereka,” harapnya.
Sementara itu, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang, hingga Juli 2021 berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp1,7 miliar. Angka ini mengalami peningkatan jika dibanding tahun 2021.
“Uang negara yang berasal dari uang pengganti yang telah kita selamatkan selama tahun 2021 senilai Rp1,7 miliar,” kata Kasi Pidsus Therry Gutama yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Roni Saputra.
Sementara uang denda yang diterima pihak Kejari Padang selama Juli 2021, lanjutnya, senilai Rp100 juta. “Uang pengganti dan uang denda ini telah kita setor ke kas negara,” sebut Roni.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama menambahkan, uang negara yang telah berhasil diselamatkan hingga Juli 2021 ini lebih besar jika dibanding tahun 2020.
Pasalnya pada tahun 2020, nilai keuangan negara yang berhasil diselamatkan antara Rp300 juta sampai Rp400 juta. Lantaran kebanyakan terpidana memilih menjalani pidana penjara ketimbang membayar uang pengganti.
“Namun ada tahun 2021 ini, ada beberapa orang dari narapidana yang meski pun merasa dirinya tidak bersalah, tapi mempunyai itikad baik dan kesadaran hukum untuk mentaati putusan pengadilan,” ucapnya.
Untuk pembayaran denda, Therry merinci, pada tahun 2021 ada dua narapida yang memilih untuk membayar denda. Rata-rata untuk satu orang narapidana itu membayar denda senilai Rp50 juta sehingga totalnya Rp100 juta.
“Berbeda dibanding tahun 2020 lalu hanya satu orang narapidana yang memilih untuk membayar denda,” sebut mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Dharmasraya ini.
Di sisi lain, selama 2020 hingga Juli 2021, Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Padang berhasil menyelesaikan 491 perkara. Sementara Bidang Tindak Pidana Khusus pada tahun 2021 melakukan penyelidikan terhadap tiga perkara, penyidikan satu perkara, penuntutan satu perkara, dan eksekusi tiga perkara. (hen)





