SAWAHLUNTO, METRO–Walikota Sawahlunto Deri Asta mengeluarkan edaran tertulis kepada seluruh ASN, CPNSD dan PTT di lingkungan Pemko Sawahlunto mulai bulan Juli tahun 2021 diwajibkan memiliki surat/kartu vakÂsinasi.
Hal ini dibenarkan KeÂpala Kesbangpol dan BPBD Adriyusman, Rabu (21/7). Surat tersebut bukan peÂmaksaan tetapi karena ASN, CPNSD dan PTT adalah pelayan terdepan masyarakat Sawahlunto maka mesti divaksin. UnÂtuk melindungi dirinya, keluarganya dan masyaÂrakat yang akan selalu berhubungan dan mobiÂlisasi dengan aparatur sipil tersebut.
Disebutkan, dalam eÂdaÂran tersebut ada bebeÂrapa aturan yang mesti dipatuhi para ASN, CPNSD dan PTT tersebut. Untuk ASN bila tidak ada kartu vaksinasi tidak akan dibaÂyarkan Tunjangan TambaÂhan Penghasilan Pegawai (TPP). CPNSD tidak direÂkomendasikan untuk meÂngikuti Diklat Pra Jabatan.
Dan untuk PTT tidak diberikan perpanjangan masa kerja di lingkungan pemerintah kota SaÂwahÂlunto pada tahun 2022. Bagi guru yang berserÂtifikasi tidak diperbolÂehÂkan mengikuti pembÂeÂlajaran tatap muka dan bagi guru/tenaga pendidik lainnya tidak dibayarkan Tunjangan Tambahan PengÂhasilan Pegawai (TPP).
Namun bagi yang meÂmiliki penyakit kronis/ meÂnahun/ komorbid/beÂresiko diberikan pengeÂcualian yang dibuktikan dengan surat keterangan dari DokÂter/Dokter SpeÂsialis.
Dalam hal ini Walikota Sawahlunto Deri Asta mengatakan surat ini deÂmi kebaikan dari warga Sawahlunto dan untuk menanggulangi peÂnyeÂbaran virus Covid -19. (pin)
