PADANG, METRO – Dua anggota komplotan sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sudah beraksi di beberapa lokasi berbeda di Kota Padang diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang. Diduga, keduanya sudah berhasil mencuri 12 unit sepeda motor dan sebagian telah berhasil dijual.
Ego Prasetyo (19) dan M Iqbal (20), ditangkap di dua lokasi berbeda. Pelaku Ego ditangkap di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padang Barat sedangkan Muhammad Iqbal dibekuk di dalam kamar Hotel Whiz Prime Khatib Sulaiman.
Penangkapan terhadap pelaku tersebut berdasarkan nomor LP/364/K/VIII/2018/ Sektor Polsek Utara 12 Agustus lalu. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreksrim Polresta Padang melakukan penyelidikan.
Saat ditangkap, pelaku mengakui telah melakukan aksi Curanmor di kawasan Jalan Gajah Mada, Gunung Pengilun, Padang Utara. Usai Diamankan, Ego kemudian dibawa ke Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, Ego menyebut beraksi bersama rekannya M Iqbal. Hasil penyelidikan, pelaku kedua tersebut sedang menginap di Hotel Whiz yang terletak di Jalan Khatib Sulaiman, Padang Utara.
Kerja sama dengan pihak hotel, akhirnya Iqbal diringkus Polisi tanpa perlawanan. Hingga saat ini, kedua pelaku gembong curanmor itu telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Padang.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan melalui Kasat Reskrim, AKP Edriyan Wiguna, mengatakan dari penangkapan kedua pelaku pihaknya menyita dua unit sepeda motor berikut uang tunai Rp4,3 juta hasil penjualan sepeda motor.
”Selain itu, satu set kunci leter T yang digunakan saat beraksi juga kita temukan. Sedangkan dua sepeda motor itu di antaranya Suzuki Satria FU, alat yang dipergunakan pelaku untuk melakukan pencurian dan Honda Beat warna hitam hasil dari tindak pidana pencurian,” kata Edriyan.
AKP Edriyan menambahkan, delapan pasang pelat nomor sepeda motor yang dicuri juga turut disita dari rumah kos pelaku di kawasan Bypass, Kototangah. Disinyalir, setiap berhasil beraksi pelaku membongkar plat nomor kendaraan di kosannya tersebut.
”Menurut keterangan kedua pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 12 kali dan 10 sepeda motor di antaranya sudah dijual ke penadah dibagi ke dalam empat orang. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait pelaku penampung hasil kejahatan kedua pelaku. Sedangkan semua barang bukti, telah disita di Mapolresta Padang,” pungkasnya. (rg)