Posmetro Padang
Minggu, 28 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Mantan Manajer KJKS BMT Pangambiran Ampalu Nan XX, Dituntut 5 Tahun Penjara

Redaksi
Rabu, 21 Juli 2021 | 13:17 WIB
SIDANG— Dona Sari Dewi (38) yang didakwa korupsi dana koperasi menjalani sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. 

SIDANG— Dona Sari Dewi (38) yang didakwa korupsi dana koperasi menjalani sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. 

PADANG, METRO–Dinilai bersalah karena diduga melakukan korupsi, Mantan manajer Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pangambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Dona Sari Dewi (38), dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang.

“Menuntut hukuman pidana penjara selama lima tahun, menghukum terdakwa membayar denda Rp200 juta dan subsider enam bulan penjara,” kata JPU Andre Pratama Aldrin bersama tim, saat memba­cakan amar tuntutannya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Senin (19/7) kemarin.

JPU menyatakan, Dona Dewi Sari secara sah dan meyakinkan bersalah me­lakukan tindak pidana me­la­wan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorperasi yang dapat merugikan keua­ngan negara atau pereko­nomian Negara.

“Hal-hal yang memb­e­ratkan terdakwa tidak men­dukung program pemerin­tah yang sedang mem­be­rantas tindak pidana ko­rupsi di segala bidang. Per­buatan terdakwa menga­kibatkan kerugian negara, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa berbelit-belit dalam mem­berikan keterangan di per­si­dangan dan terdakwa tidak menyesali perbua­tannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa  belum pernah dihukum.” ujarnya.

Menurut JPU, terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto  pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 ten­tang Pemberantasan Tin­dak Pidana Korupsi.

“Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta, bila tidak bayar maka diganti dengan hu­kuman pidana selama dua tahun dan enam bulan penjara.” sebut JPU.

BACA JUGA  Indonesia Miliki 618 Ribu Ormas, Menag Dorong Nasionalisme Inklusif Jaga Harmoni Bangsa

Terdakwa yang didam­pingi Penasihat Hukum (PH) mengajukan nota pem­belaan (pleidoi).  Si­dang yang diketuai oleh Rinaldi  Triandoko dengan didampingi hakim Elisya Florence dan Hendri Joni, memberikan waktu kepada PH terdakwa. Senin (26/7) mendatang untuk pemba­caan pledooi

Usai pembacaan tun­tutan, terdakwa yang rom­pi merah tahanan Kejari Padang langsung digiring ke luar ruang sidang dan menuju mobil tahanan.

Sebelumnya, dalam dak­­waan JPU disebutkan, pada tahun 2010 terdapat dana Kridit Mikro Kecil (KMK) untuk KJKS BMT sebesar Rp300 juta. Di­mana dana tersebut ber­sum­ber dari dana hibah bersyarat, pemerintah Ko­ta Padang ke pemerintah kelurahan dan diterima serta masuk ke BRI, atas nama KJKS BMT Pengam­biran Ampalu Nan XX Kota Padang.

Dalam kegiatan ter­sebut berjalan, tidak dila­kukan Rapat Anggota Ta­hunan (RAT) yang dilaku­kan se­cara rutin setiap tahun. Sehingganya me­nye­bab­kan tidak tersam­paikan laporan kepada anggota dan tidak transparan.

Terdakwa selaku me­nejer atau pengelola dalam penyaluran pembiayaan anggota,  memang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan panduan operasional ma­na­jemen.Dimana setiap anggota yang meminjam hanya dua atau tiga kali, tetapi ada anggota yang tidak pernah melakukan pinjaman sama sekali.

BACA JUGA  Main di Depan Rumah, Balita Hanyut ke Sungai, Pencarian masih Nihil

Pada tahun 2013, tidak ada anggota yang mela­kukan peminjaman. Na­mun namanya, terdapat dalam daftar penerima pem­bia­yaan, bahkan dengan pin­jaman yang cukup besar dari pinjaman sebelum­nya. Tak hanya itu, anggota yang tidak me­miliki pinja­man pada umum­nya ada tung­gakan angsuran pinja­man.

Anggota yang tidak me­­lakukan peminjaman pada tahun 2013, dan na­manya ada di dalam daftar penerima. Terdakwa pun, melakukan reschedule, dimana anggota yang me­ngalami kemacetan dalam pembayaran,selama enam bulan hingga satu tahun, tunggakannya ditambah dengan bunga, guna me­nutupi tunggakan akad dari anggota.

Terdakwa tidak mem­beritahu anggotanya de­ngan adanya reschedule, sehingganya ketidak jelas tersebut membuat anggo­ta rugi, karena tidak sesuai persetujuan. Dari buku kas harian tahun 2013 hingga dengan 2014, terdapat pen­cairan dan penarikan.

Dari pencarian atau transaksi-transaksi, uang dengan jumlah Rp942.550. 000, berada pada terdakwa melakukan manipulasi la­poran keuangan serta tidak ditanda tangani oleh pe­ngurus. Sehingganya hal tersebut, bertentangan dengan peraturan dan ke­tentuan yang ada.

Dari hasil laporan pe­me­riksaan khusus, atas audit tujuan tertentu perhi­tungan kerugian keuangan negara daerah pada KJKS BMT, Pengambiran Am­palu Nan XX, Kota Padang. Ter­dapat kerugian keuangan negara, sebesar Rp300 ju­ta. (hen)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB
LAKA LANTAS— Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua unit truk terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di kawasan Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Lasi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Jumat (26/12) pagi.

Dua Colt Diesel Lago Kambing di Jalinsum, Salah Satu Sopir masih di Bawah Umur dan Tidak Miliki SIM

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:50 WIB
EVAKUASI KENDARAAN— Polisi dibantu masyarakat mengevakuasi dua kendaraan sepeda motor yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Padang–Painan, tepatnya di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan, Kampung Sago, Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kamis (25/12) sore.

Motor Beriringan Tabrak Mobil yang Berbelok, Satu Pengendara Meninggal Dunia

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:48 WIB
ROMPI TAHANAN— Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (kiri) mengenakan rompi tahanan

Diduga Terlibat Korupsi, Kejagung Copot Kajari Hulu Sungai Utara dan Bekasi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:47 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025