METRO SUMBAR

Tak Memiliki Legal Standing, Gugatan Warga Malalo tak Diterima

0
×

Tak Memiliki Legal Standing, Gugatan Warga Malalo tak Diterima

Sebarkan artikel ini
SIDANG—Terlihat suasana persidanga Perkara Gugatan lahan di Nagari Sumpur, Batipuah Selatan, Tanah Datar di PN Padangpanjang.

PDG.PANJANG, METRO–Pengadilan Negeri Pa­dang­panjang akhirnya me­mutuskan gugatan yang dia­jukan warga Malalo, Keca­matan Batipuh Selatan, K­a­bu­paten Tanah Datar, Zaibul Dt. Kabasaran Nan Itam dan Farida, tak dapat diterima atau niet ontvankelijk verk­laard (NO). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang, Selasa (13/7/2020) yang di­pimpin hakim ketua Dadi Suryandi, SH, MH dan hakim anggota Prama Widya Nu­graha, SH dan Gustia Wulan­dari, SH. “Gugatan peng­gugat tidak dapat diterima,” ujar hakim ketua.

Menurut majelis hakim persidangan, gugatan peng­gugat terhadap Isna yang merupakan warga Nagari Sumpur, Aida Amir (pem­beli), Notaris Delon Anas dan BPN Tanah Datar, tidak me­menuhi syarat formil sebuah gugatan, yaitu warga Malalo sebagai para penggugat ti­dak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut.

Sementara Juru bicara PN Padangpanjang, Sartika Dewi Habsari yang dikon­firmasi di kantornya, Kamis (15/7/2021), membenarkan. Usai pembacaan putusan oleh hakim, kedua belah pihak diberi kesempatan 14 hari untuk menyatakan banding atau mengajukan guga­tan baru. “Saat ditanya ma­jelis hakim. kuasa hukum penggugat maupun tergugat belum memberikan tang­gapan apakah mengajukan banding atau tidak,”katanya.

Sementara, kuasa hukum para tergugat, Didi Sur­ya­diningrat mengatakan, ha­kim memutus perkara ini berdasarkan fakta dari rang­kaian persidangan. Hakim sampai pada putusan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima karena kapa­sitas dan kewenangan peng­gugat selaku mamak kepala waris, Zaibur Dt. Kabasaran Nan Itam tidak punya kedu­dukan hukum. “Penggugat tidak bisa membuktikan ke­du­dukannya sebagai mamak kepala waris berdasarkan kesepakatan kaumnya, se­hingga hakim menyatakan penggugat tidak memiliki legal standing untuk meng­gugat,”katanya.

Sementara itu, Tim Tanah Ulayat Nagari Sumpur, H. Yohanes menyebut, putusan majelis hakim yang menya­takan penggugat tidak punya legal standing membuktikan bahwa penggugat yang me­rupakan warga Malalo tidak memiliki kedudukan secara hukum untuk menggugat dalam perkara ini. “Saya melihat, hakim memutus perkara ini berdasarkan fak­ta-fakta yang terungkap di persidangan, baik berupa bukti surat, bukti keterangan saksi dan keterangan ahli dan bukan karena ada hal-hal lain di luar persidangan,” kata pria yang akrab disapa H. Yos itu.

Baca Juga  Angka Pengangguran 3,92 Persen, Pemkab Solok Kembali Adakan Job Fair

Dengan adanya putusan hakim tersebut, lanjut H. Yos, maka status sertifikat tanah warga Sumpur yang ter­masuk dalam tanah 60 hektar di Jorong Suduik, Nagari Sumpur ini, sampai saat ini tetap sah secara hukum dan hak-hak yang melekat pada pemilik tanah yang ber­ser­tifikat itu dilindungi oleh negara sesuai aturan yang berlaku. “Dari 60 hektar la­han yang sudah diser­tifikat­kan, cuma satu objek ser­tifikat saja dengan luas 5.870 m2 yang digugat. Sementara objek lainnya tidak digugat ke Pengadilan Negeri Padang­panjang,”jelas H.Yos

Sebelumnya dalam gu­gatan­nya, penggugat m­e­nga­takan jika objek perkara adalah harta pusaka tinggi kaumnya yang terletak di Jorong Rumbai, Nagari Pa­dang Laweh Malalo, Batipuh Selatan. Sedangkan tergugat yang merupakan warga Na­gari Sumpur sebagai penjual dan pembeli serta notaris dan BPN Tanah Datar meya­kinkan jika objek perkara berada di Jorong Suduik, Nagari Sumpur, Batipuh Sela­tan yang dibuktikan dengan bukti sertifikat dan pemba­yaran PBB, SK Bupati No 1 tahun 1955 yang memuat Peta administrasi tiga nagari, yaitu Nagari Bungo Tanjung, Sumpur dan Padang Laweh Malalo, serta dokumen lain­nya.

Polemik Batas

Terpisah Ahli Hukum Per­ta­hanan Unand Prof. Busyra Azheri, mengatakan, kasus sengketa lahan di Sumatera Barat,  khususnya di Nagari Sumpur dan Malalo tidak perlu terjadi. Pasalnya, pe­merintah sebelum Indonesia merdeka batas nagari  sudah ditetapkan pemerintah.

Sementara penetapan batas wilayah di sejumlah daerah tertentu mengacu pada peta yang dibuat za­man Belanda.  Perbe­daan­nya sekarang pasca kemer­dekaan, adanya kebijakan pemerintah pemindahan status dari Nagari ke Desa. Kondisi tersebut Prof. Busyra Azheri, mengungkapkan be­lum adanya kepastian hu­kum yang jelas.

Baca Juga  Alumni SMA Peduli Covid 19

Ketika reformasi, peme­rintah mengembalikan status desa menjadi nagari. “Disaat itu, ada nagari asal dan ada nagari pemekaran. Sampai saat ini pemerintah belum menetapkan batas nagari.  Malah, terkait batas wilayah pemerintah membe­bankan pada nagari, ini yang menjadi pemicu konflik, “ kata Busyra Azheri ketika dikonfirmasi Posmetro, Ming­g­u(18/7).

Terkait sengketa Nagari Sumpur dan Malalo Pe­me­rintah Tanah Datar jangan terkesan lari dari dari konflik yang muncul di dalam ma­syarakat Sumpur dan Ma­lalo. Terkait batas wilayah kedua nagari tersebut,  Prof Busyra Azheri mengatakan telah ditetapkan oleh Pemda Tanah Datar. Penetapan ter­sebut juga melalui kesep­a­katan yang disepakati oleh ninik mamak dan pemerintah tahun 1955.  “Pemerintah dalam hal ini harus menjadi pihak yang memberikan me­diasi agar tidak terjadi konflik.  Bukti bukti, berupa SK Bupati tahun 1955 ini tentu bisa menjadi acuan pemerintah daerah menyelesaIkan per­soalan. Jangan dikembalikan ke nagari yang tengah bera­da dalam konflik, “ ujat Bus­y­ra.

Tidak adanya kejelasan dan kepastian hukum dalam menyelesaikan sengketa lahan, masyarakat  hari ini tentunya berpatokan pada pesan leluhur, “ Warih Ba­jawek” secara turun temu­run. “Mereka tidak menge­tahui persis, terkait peristiwa, kondisi dan situasi yang ter­jadi. Artinya, masyarakat tidak memiliki sebuah kepas­tian tentang batas wilayah,” ujarnya.

Dikatakan Prof, Busyra Azheri, agar persoalan ter­sebut  tidak berlarut larut hingga sampai menempuh jalur hukum atau pers­id­a­ngan di pengadilan negeri untuk mendapatkan ke­pas­tian atas hak haknya.  Dalam  hal ini, Pemerintah Tanah Datar,  DPRD Tanah Datar, mesti memiliki komitmen yang jelas dan harus cepat mengambil sikap melang­kah menyelesaikan perma­sala­han di masyarakat.  (rmd)