METRO BISNIS

BTN  jadi Bank Penerima Setoran Biaya Haji

2
×

BTN  jadi Bank Penerima Setoran Biaya Haji

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METRO–PT Bank Tabungan Ne­ga­ra (BTN) Tbk melalui Unit U­sa­ha Syariah (UUS) kem­bali dipercaya oleh Badan Pe­nge­lola Keuangan Haji (BP­KH) menjadi Bank Pe­nerima Seto­ran Biaya Pe­nyeleng­gara­an Ibadah Ha­ji (BPS-BPIH).

Sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penye­leng­garan Ibadah Haji, UUS BTN menjalankan fungsi sebagai BPS BPIH Pene­rima dan BPS BPIH Mitra Investasi, sesuai yang diamanahkan oleh BPKH selama periode PKS ber­lang­sung yaitu sejak Juli 2021 hingga Juni 2024.

“Kami berterimakasih atas kepercayaan yang diberikan BPKH kepada UUS BTN. InsyaAllah akan senantiasa menjalankan kedua fungsi sebagai Bank penerima maupun mitra investasi dengan me­nge­lola Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH), ke­uangan Haji secara lebih profesional, akuntabel, a­ma­nah, dan transparan sesuai dengan prinsip sya­riah dan prinsip kehati-hatian,” kata Direktur Consumer & Commercial Len­ding Bank BTN, Hirwandi Gafar, Kamis (15/7).

Baca Juga  Promo Berkah Ramadhan di Menara Agung, Beli Honda CB 150X Diskon Rp 1,6 Juta

UUS BTN berkomitmen untuk selalu meningkatkan pelayanan bagi para calon jemaah haji dan menjaga amanah bersama dengan BPKH. Dana jamaah haji yang dikelola oleh UUS BTN telah mendapatkan jami­nan dari Lembaga Pen­jamin Simpanan (LPS).

Sebagai BPS-BPIH, UUS BTN selalu melaporkan kinerja keuangan setiap publikasi dan dapat diak­ses oleh seluruh masyara­kat melalui website resmi Bank BTN, serta UUS BTN senan­tiasa tunduk dan patuh terhadap regulator serta pertauran perun­dang-un­dangan yang be­r­laku.

Saat ini seluruh dana yang dikelola BTN Syariah sesuai fungsinya yaitu dijamin likuiditasnya, dike­lola dengan baik untuk mendapatkan nilai manfaat yang optimal.

Baca Juga  Terus Kirim Pegawainya Belajar Transisi Energi, PLN Gandeng 5 Universitas Terkemuka di Australia dan New Zealand

Sebagai informasi, ber­dasarkan data Asosiasi Bank Syariah Indonesia atau Asbisindo hingga a­khir 2020, dana haji yang berada di Bank Syariah mencapai Rp45,3 triliun, di mana dana tersebut ter­konsentasi di deposito dan giro.

Sementara itu berd­a­sarkan Laporan Keuangan BPKH, per Desember 2020, dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp144,91 triliun, atau meningkat 16,­56 persen dibandingkan dengan 2019 yang tercatat Rp124,32 triliun.( jpnn)