TAN MALAKA, METRO–Penerapan dan penegakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilakukan secara massif siang dan malam oleh Pemerintah Kota Padang bersama tim gabungan TNI dan Polri sesuai Perda dan Perwako tentang Adabtasi Kebiasan Baru (AKB). Warga Kota Padang diminta untuk mematuhi aturan yang ada dan bersama-sama melawan dan memutus rantai virus corona.
“Kita sebagai pasukan terdepan Pemko Padang selaku penegakan peraturan daerah (perda) selalu mengutamanakan sikap yang humanis, dinamis namun tetap tegas, karena kita adalah pelayan masyarakat dan bekerja untuk masyarakat,” kata Kasat Pol PP Padang, Alfiadi, Jumat (16/7).
Menurut dia, keadaan ekonomi masyarakat semakin sulit ditambah lagi dengan adanya PPKM darurat, tentu banyak respon negative dan sorotan dari masyarakat. Karena itu, Satpol PP selalu mengajak anggota agar tidak patah semangat untuk mengajak masyarakat agar me matuhi aturan yang sudah berlaku, guna menekan penyebaran Covid-19 di Kota Padang.
“Kalau kita biarkan keadaan seperti ini, maka kesehatan masyarakat akan menjadi ancaman, ekonomi juga akan terus terpuruk. Karena itu, perlu kerja sama kita semua untuk bangkit dan mematuhi aturan yang berlaku selama PPKM Darurat berlangsung, Meski kami dihardik, dicacimaki hingga ada juga anggota yang diludahi dilapangan, kami masih tetap humanis dan dinamis namun tegas,” ungkap Alfiadi.
Ia juga mengingatkan masyarakat Kota Padang yang sudah ditegur dan diingatkan secara persuasif, agar benar-benar bisa mematuhi poin-poin yang tercantum dalam PPKM tersebut, Gunanya, untuk memutus dengan cepat penyebaran Covid-19 di Kota Padang dan masyarakat dapat kembali bisa beraktivitas seperti biasa.
“Tidak bisa pemerintah saja yang bersorak-sorak untuk memutus penyebaran virus ini, kita butuh peran masyarakat agar lebih taat aturan yang sudah berlaku. Mari bersama-sama kita sukseskan PPKM ini, agar aktifitas kita bisa kembali seperti semula dan ekonomi kita kembali bangkit,” pungkasnya.
Untuk diketahui Wali Kota Padang Hendri Septa menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Senin (12/7) lalu. PPKM darurat sendiri mulai efektif, Selasa (13/7).
Dalam SE Nomor 400.628/BPBD-Pdg/VII/2021 tersebut otomatis mencabut surat edaran wali kota sebelumnya soal PPKM Mikro. Berdasarkan surat edaran tersebut, beberapa aturan harus dipatuhi warga selama pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Padang.
Diantaranya, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik perguruan tinggi, akademi, sekolah, tempat pendidikan atau pelatihan dilaksanakan secara online atau daring. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-essensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
Kemudian, pelaksanaan kegiatan pada sektor essensial seperti, keuangan, perbankan hanya meliputi asuransi, bank, Pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen pelayanan kepada masyarakat dan 25 persen untuk pelayanan perkantoran yang mendukung operasional.
Pasar modal yang berorientasi kepada pelayanan dalam menjalankan pasar modal dengan kapasitas maksimal 50 persen. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos dan media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
Selanjutnya, perhotelan non-penanganan karantina dengan kapasitas maksimal 50 persen staf, dan industri yang berorientasi ekspor dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi atau pabrik.
Kemudian, Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial pemerintah yang melayani pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya dengan kapasitas maksimal 25 persen staf Work From Office (WFO).
Di sisi lain, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima (PKL) lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya melayani makanan melalui pesan antar atau take away.
Masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM darurat di Kota Padang tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. (ade)






