AGUS SALIM, METRO–Wali Kota Padang Hendri Septa meminta semua khatib yang akan memberikan kutbah pada saat shalat Idul Adha agar memberikan kutbah singkat maksimal 15 menit. Hal ini dimaksudkan agar jamaah bisa segera bubar dan pulang ke rumah masing-masing lebih cepat.
“Kita minta semua khatib shalat Idul Adha nanti agar memberikan kutbah maksimal 15 menit. Ini agar prosesi shalat Ied lebih cepat selesai, dan menghindari kerumunan lebih lama,” kata Wali Kota Padang Hendri Septa, Jumat (16/7).
Ia menyebutkan, idealnya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. tidak dibolehkan melaksanakan kegiatan ibadah beramai-ramai di tempat ibadah. Namun Pemko Padang pasang badan kini membolehkan pelaksanaan shalat Idul Adha, dengan syarat harus dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Dari deretan daerah yang lagi menerapkan PPKM Darurat, cuma Kota Padang yang membolehkan. Sebenarnya tidak dibolehkan. Tapi berdasarkan kebijakan kita bersama MUI dan tim terpadu, kita mengizinkannya. Tapi masyarakat kita wanti-wanti agar mematuhi protokol kesehatan,” tandasnya.
Menurutnya, masyarakat hanya boleh melakukan shalat Idul Adha di masjid sekitar rumah masing-masing. Shalat tidak boleh jauh-jauh, karena berbahaya. Di samping itu, pengurus masjid juga diminta agar menertibkan jamaah agar pakai masker, mengatur jarak saat di masjid serta mencuci tangan.
Tak hanya itu, pada saat penyembelihan hewan kurban, masyarakat diharapkan tidak melihat prosesinya. Panitia melakukan penyembelihan dan kemudian mengantarkan langsung dagingnya pada warga yang menerimanya.
“Masyarakat tak boleh melihat prosesinya. Tunggu saja daging kurbannya di rumah. Panitia tolonga antarkan,” tandas Hendri Septa.
Untuk diketahui Kementerian Agama menegaskan bahwa shalat Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli 2021 dilarang digelar di daerah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Staf Khusus Menteri Agama RI Bidang Kerukunan Umat Beragama, Ishfah Abidal Aziz mengatakan hal itu telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.
Dalam SE itu disebutkan, shalat Idul Adha yang dilaksanakan di masjid, mushala ataupun di lapangan atau di tempat-tempat ibadah Islam untuk daerah yang masuk pada PPKM Darurat maka ditiadakan penyelenggaraannya atau daerah-daerah yang masuk zona merah atau oranye.
Sementara untuk daerah zona hijau dan kuning masih bisa menggelar shalat Idul Adha dengan ketentuan maksimal 50 persen jamaah yang datang dengan protokol kesehatan ketat. “Itu pun harus memenuhi ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan bagaimana protokol kesehatan itu dapat dilaksanakan secara ketat dan disiplin, itu yang pokok terkait dengan pelaksanaan shalat Idul Adha,” jelasnya.
Kemudian, terkait penyembelihan hewan kurban, menurut Ishfah tidak boleh dilakukan setelah shalat Idul Adha, melainkan harus digelar sehari setelahnya, untuk mengurangi potensi kerumunan.
Penyelenggaraan atau penyembelihan kurban itu dimulai pada sehari setelahnya yaitu tanggal 11 zulhijah 12 zulhijah dan 13 zulhijah.
Pemotongan hewan kurban juga harus diupayakan dilakukan di rumah potong hewan, agar tidak terjadi kerumunan di masjid.
Pembagian daging kurban pun tidak boleh dilakukan dengan sistem kupon, melainkan dibagi satu per satu ke rumah warga, warga diharapkan menunggu saja di rumah tak perlu berkerumun menunggu daging kurban. (tin)
