METRO SUMBAR

Kemenag Kabupaten Pasaman Catat Jumlah Sapi Kurban Meningkat

0
×

Kemenag Kabupaten Pasaman Catat Jumlah Sapi Kurban Meningkat

Sebarkan artikel ini

PASAMAN, MERO–Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasaman mencatat jumlah sapi kurban pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijiriah mengalami peningkatan sebanyak 1.366 ekor dibandingkan tahun sebelumnya di daerah itu.

”Pada Juli tahun 2021, khusus data jumlah sapi kurban mengalami peningkatan tersebar di 12 Kecamatan ditambah dengan Kemenag Kabupaten Pasaman, sebanyak 1.366 ekor, sedangkan pada 2020 hanya 1.112 ekor,” kata Kasi Bimas, Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Hasyyunil.

12 kecamatan itu yaitu Kecamatan Tigo Nagari, Kecamatan Simpati, Kecamatan Bonjol, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kecamatan Panti, Kecamatan Duo Koto.

Baca Juga  Melayani Masyarakat Harus Cepat, Gubernur Sumbar Dorong ASN Melek Digital

Kecamatan Padang Gelugur, Kecamatan Rao Selatan, Kecamatan Rao, Kecamatan Rao Utara, Kecamatan Mapatunggul, Kecamatan Mapatunggul Selatan.

Ia merinci 1.366 ekor sapi hewan kurban itu yaitu Kemenag Kabupaten Pasaman mencapai enam ekor, Kecamatan Tigo Nagari 35 ekor, Kecamatan Simpati 73 ekor, Kecamatan Bonjol, 112 ekor.

Selanjutnya Kecamatan Lubuk Sikaping, 225 ekor, Kecamatan Panti, 93 ekor, Kecamatan Duo Koto, 109 ekor, Kecamatan Padang Gelugur, 181 ekor.

Kecamatan Rao Selatan, 213 ekor, Kecamatan Rao, 155 ekor, Kecamatan Rao Utara 85 ekor, Kecamatan Mapatunggul 11 ekor, Kecamatan Mapatunggul Selatan, 19 ekor.

Baca Juga  Dukung Program KLA, Agam Sosialisasikan SRA

Ia menyampaikan untuk tahun 2021 ini selain hewan kurban sapi ada juga hewan kambing dengan jumlah 94 ekor tersebar di tujuh Kecamatan dan kerbau, 19 ekor tersebar di empat Kecamatan.

Data jumlah masing-masing hewan qurban itu didapatkan dari para petugas Kantor Urusan Agama (KUA) dan disampaikan ke penyuluh serta dilaporkan ke Kasi Bimas.

 Ia berharap dengan meningkatkan jumlah sapi kurban tersebut semoga tingkat kesadaran ma­syarakat berkurban semakin tinggi dan tetap me­matuhi peraturan protokol kesehatan COVID-19. (mir)