PARIAMAN, METRO–Wali Kota Pariaman Genius Umar menyatakan salah satu kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (Pemda) yaitu, kewenangan atas pungutan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). “PDRB sebagai salah satu sumber pendanaan di daerah sesuai yang diatur dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2009,” kata Walikota Pariaman H Genius Umar, kemarin.
Katanya, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) adalah kewenangan ini diberikan untuk memperkuat esensi dan posisi otonomi dalam menopang kapasitas fiskal daerah.
Wali Kota Pariaman Genius Umar katanya, pajak daerah merupakan salah satu sumber PAD yang memiliki peranan yang sangat penting dalam peningkatan kemampuan keuangan daerah, guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan umum.
Untuk itu katanya, perlu dilakukan upaya-upaya optimalisasi penerimaan pajak melalui sistem pemungutan yang sederhana dan efisien, sehingga dapat memberikan kemudahan-kemudahan dalam pelaksanaan pembayaran pajak tersebut bagi masyarakat.
“Jadi salah satu cara untuk mencapai potensi pajak daerah adalah dengan cara mengoptimalisasi penerimaan pajak sesuai dengan potensi daerah, yaitu melalui pemutakhiran atau validasi data pajak daerah. Validasi data pajak daerah dapat dilakukan dengan pengecekan di lapangan secara bertahap apakah data wajib pajak masih sama atau sudah berubah. Jika terdapat perubahan perlu penyesuaian pada basis data tersebut,” jelas Genius Umar. (efa)
