PADANG, METRO–Sekretaris Umum (Sekum) Pertina Sumbar Fazril Ale menyangkal dugaan penilepan dana pelatih atas nama Efendi yang dituduhkan kepadanya. Selain itu Ale juga menyayangkan sikap Ketum Pertina Sumbar Togi P Tobing, yang langsung membeberkan persoalan internal ini ke publik. Selain itu jika persoalan ini masuk ke ranah hukum setelah dilaporkan ke polisi, maka ia siap melapor balik ke polisi, dengan laporan dugaan tuduhan pencemaran nama baik.
“Seharusnya, permasalahan ini idealnya diselesaikan dulu secara internal organisasi Pertina Sumbar, jangan main lempar saja ke publik. Kemudian saya juga menyayangkan kalau masalah internal organisasi ini sampai ke ranah hukum,” ungkap Fazril Ale kepada wartawan, Selasa (13/7).
Ditekankan Ale, ia bukan menielep uang pelatih atas nama Efendi tersebut, tetapi meminta KONI Sumbar mempending pembayarannya. Perlu di ketahui dasarnya memending, sebagai Sekum Pertina ia membuat surat pernyataan ke KONI Sumbar melalui juru bayar KONI Sumbar untuk menunda pembayaran,menangguhkan dulu sampai persoalan ini di selesaikan secara internal oranganisasi di Pertina, karena ia tidak pernah dibawa dalam suatu rapat menetapkan Saudara Efendi sebagai pelatih atlet tinju pada PON XX Papua 2021.
Kemudian, Efendi tidak pernah direkomendasikan Pertina secara resmi untuk menjadi Pelatih atlet tinju persiapan menuju PON. Jangankan sebagai pelatih melihat atlet latihan tidak pernah lalu, wajarkah Effendi menerima. Dan Efendi salah satu Wakil Ketua di Pertina Sumbar yang seharus menjadi contoh untuk insan tinju Sumbar, yang mengambil bukan haknya sebagai pelatih. Di mana hati nurani Efendi, orang yang melatih dia yang enak menerima hak pelatih yang melatih selama ini.
“Dengan dasar poin tersebutlah saya sebagai Sekum Pertina Sumbar mengajukan Pernyataan kepada KONI Sumbar melalui juru bayar untuk menunda terlebih dahulu sebelum persoalan ini diselesaikan di internal Pertina Sumbar,” ujar Ale.
Kemudian, kata Ale, persoalan Ketum Pertina memecatnya, apa dasarnya.Apalagi ia dituduh melecehkan, melanggar AD/ART Pertina tunjukan pasal dan ayatnya. Apa ndak terbalik ,Ketum Pertina Togi P Tobing yang melanggar melanggar AD/ART dengan semena mena menetapkan Effendi tanpa melalui keputusan rapat untuk menetapkan pelatih. Selama ini ia sudah menahan diri dengan persoalan stempel Pertina selalu dipegang Togi selaku Ketum, di mana mana ia selaku Sekum meminta untuk memegang tapi tidak pernah dihiraukan. Juga dalam membuat surat menyurat selalu Togi yang membuat. Padahal ia sudah sampaikan ke Togi agar yang membuatnya nanti ketum tinggal koreksi dan tanda tangan, lagi tak dihiraukan. Jadi dalam hal ini seharusnya Togi selaku Ketum harus paham tata kelola oranganisasi stempel dan surat diserahkan ke Sekum untuk menatanya. Bukan semua kepada Ketum dari administrasi sampai kepada keuangan.
Dikatakan Ale, semua hal tersebut sudah di atur dalam AD/ART Pertina, jadi janganlah seorang Ketum melihat hal ini berdasarkan suka atau tidak suka dan atau lebih parahnya untuk kepentingan Ketum sendiri dalam hal ini.
Ditambakan Ale, mengenai statmen mantan Ketum KONI Sumbar Syaiful yang mengeluarkan SK yang katanya berdasarkan surat rekomendasi dan pengajuan dari Pengorov Pertina Sumbar. Hal itu pernyataan yang tidak mendasar karena ia adalah Sekum Pertina. “Di mana secara oranganisasi Pertina Sumbar tidak pernah rapat untuk hal tersebut, apalagi memutuskan Efendi direkomendasikan menjadi pelatih tinju PON XX-2021 di Papua,” ujar Ale.
Pelatih Atlet Tinju PON Sumbar Soleman Yalmav menambahkan, keberadaan Efendi sebagai pelatih PON Sumbar tidak pernah melaksanakan Tupoksinya sebagai pelatih. Bahkan, ia Efendi juga tidak pernah mempelihatkan batang hidungnya, mulai Pelatprov Atlet PON Sumbar dimulai sejak Januari 2021. “Jadi untuk apa Efendi ditunjuk pelatih, kalau dia tidak pernah melaksanakan tugasnya sebagai pelatih,” ujar Soleman yan diamini atlet tinju PON Sumbar Rola Laili Atika, yang pernah mendulang sekeping medali emas di Porwil Bengkulu 2019. (boy)
