SAWAHAN, METRO–Sekretaris Komisi IV DPRD Padang Faisal Nasir menyebut, tidak dibolehkannya masyarakat menyaksikan penyembelihan sapi kurban di masjid, sementara pelaksanaan shalat Idul Adha dibolehkan, dinilai tidak sinkron dan keliru.
“Memangnya shalat Id tak disebut kerumunan. Apalagi shaf lurus dan rapat. Kita minta Pemko bijak menyikapi persoalan ini,” ujar kader PAN ini, Senin (12/7).
Menurutnya, sangat rancu dilihat bila shalat Id dibolehkan dan melihat penyembelihan sapi kurban dilarang. Ia meminta Pemko meluruskan hal ini. Agar tidak ada aturan tumpang tindih di tengah warga.
“Wali Kota harus berikan pemahaman yang jelas kepada warga soal aturan PPKM Darurat,” paparnya.
Ia mengatakan, dasar ditetapkannya Kota Padang PPKM Darurat itu apa dan selama diterapkan kesejahteraan masyarakat ada atau tidak diperhatikan dan berikan. Sebab tugas dari pemerintah itu memberikan pelayanan terbaik pada warganya serta meningkatkan kesejahteraannya.
“Jika masyarakat dilarang berjualan atau dikekang dan diberi batas waktu geraknya tanpa diperhatikan kehidupan mereka. Itu sama saja menyengsarakan,” ucap anggota dewan tiga periode ini.
Selanjutnya, mengenai status Padang perlu dijelaskan Pemko. Berapa kecamatan dan kelurahan yang kasus corona tinggi serta berapa yang aman. Data yang dipaparkan harus akurat dan benar.
Untuk diketahui, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta umat Islam yang berada di daerah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat melaksanakan Shalat Idul Adha di rumah masing-masing. Adapun, hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di wilayah PPKM Darurat.
Sementara, untuk umat Islam yang berada di luar PPKM Darurat dan bukan termasuk zona merah dan zona oranye, malam takbiran dan Shalat Idul Adha dapat dilakukan dan setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dalam SE Menag Nomor 16 Tahun 2021. SE tersebut yakni tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaran Takbiran, Idul Adha dam Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di Luar PPKM Darurat.
Di sisi lain, Menag juga menyebut yang boleh menyaksikan penyembelihan hewan hanya yang berkurban saja. Penyembelihan hewan kurban dilakukan ditempat terbuka dan dibatasi.
Hal itu merupakan aturan terkait pembatasan pergerakan masyarakat selama pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan kurban di zona PPKM Darurat.
“Kita akan atur penyembelihan hewan kurban itu ditempat yang terbuka dibatasi, dan yang boleh menyaksikan hanya yang melakukan kurban saja,” kata menag.
Pihaknya juga meniadakan pembagian kupon daging kurban yang menyebabkan kerumunan. Sehingga, daging kurban harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing.
“Daging kurban yang biasanya pembagiannya sering mengundang kerumunan dengan membagi kupon kita sudah atur bahwa pembagian hewan kurban itu harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing,” jelasnya. (ade)