METRO PADANG

Mulai Berlaku Hari ini, Wako Padang Perintahkan Kerja di Rumah 100 Persen

1
×

Mulai Berlaku Hari ini, Wako Padang Perintahkan Kerja di Rumah 100 Persen

Sebarkan artikel ini
Hendri Septa Wali Kota Padang

SAWAHAN, METRO–Wali Kota Padang Hen­dri Septa memerin­tahkan semua instansi-instasi non esensial untuk mene­rapkan kerja di ru­mah atau work from home  (WFH) 100 persen. Tak ada yang boleh bekerja dan ber­aktifitas di luar rumah.

“Kepada semua warga kita beritahukan bahwa seluruh kegiatan perkan­toran non esensial diwajib­kan melakukan work from home 100 persen atau kerja di rumah mulai Selasa (13/7),” ungkap Wali Kota Pa­dang Hendri, Senin (12/7).

Aturan ini berlaku  di perkantoran pemerintahan dan swasta sektor non esensial. Sementara itu, perkantoran sektor esen­sial, seluruh karyawan te­tap bekerja seperti biasa dengan menerapkan 50 persen WFH. “Bagi sektor esensial memberlakukan WFH 50 persen,” sebut Hendri Septa.

Baca Juga  Jelang Peringatan Gempa 30S, Pemko Bersihkan Monumen Tugu Gempa

Dijelaskan Wali Kota Padang, WFH bagi perkan­toran dilakukan mulai 13 hingga 20 Juli 2021. Bagi perkantoran non esensial yang tidak menerapkan WFH 100 persen kepada karyawan atau pega­wai­nya akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut sudah ter­tuang ke dalam Perda No­mor 1 Tahun 2021.

“Sanksi tersebut sudah tertuang jelas di Perda Nomor 1 Tahun 2021,” ujar walikota.

Adapun kantor yang boleh buka dengan aturan 50 WFH adalah sektor esen­­sial meliputi lembaga ke­uangan dan perbankan, pasar modal, sistem pem­ba­yaran, teknologi, infor­masi dan komunikasi, per­hotelan, nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Untuk diketahui Peme­rintah Kota Padang, resmi menerapkan Pem­berla­kuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Kebijakan itu akan berlaku mulai Senin (12/7) hingga 20 Juli 2021. Selama PPKM darurat, seluruh ke­gia­tan perkantoran non esen­sial wajib kerja dari rumah. Kecuali, sektor ke­se­hatan, keamanan dan logis­tik,

Baca Juga  3 OPD Pemko Terima Hasil Pemeriksaan Ombudsman

Hendri Septa mene­gas­kan, selama PPKM Darurat diberlakukan, akan ada posko penyekatan di selu­ruh pintu perbatasan. Akan dijaga selama 24 jam oleh petugas gabungan diantaranya, TNI, Polri, Satpol PP dan dinas lain­nya.

Bagi warga yang ingin masuk ke Kota Padang, diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal vak­sin pertama dan hasil rapid antigen dengan hasil ne­gatif.

Menurut Hendri Septa, lokasi posko penyekatan itu akan dibuat di enam titik yakni, Padang-Solok, Pa­dang-Pesisir Selatan, Pa­dang-Pariaman (Bypass), Padang-Pariaman (Lubuk Buaya), Pelabuhan Bungus dan Pelabuhan Muara. (*/tin)