PADANG, METRO–Bupati Solok Epyardi Asda melalui Penasihat Hukum (PH) angkat bicara pascadilaporkan ke Polda Sumbar oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra yang merasa nama baiknya telah dicemarkan dengan beredarnya sebuah video dalam grup WhatsApp Tukang Ota Paten TOP100.
PH Bupati Solok, Suharizal membenarkan video yang beredar WAG Tukang Ota Paten TOP 100 itu direkam oleh Epyardi Asda pada tanggal 1 Juli 2021 saat menggelar pertemuan dengan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Solok di ruangan bupati.
“Saat pertemuan itu, Epyardi Asda mendapatkan izin dari semua anggota dewan yang hadir untuk merekam pembicaraan dan mereka juga sepakat rekaman tersebut dibagikan. Rekaman video itulah yang dibagikan ke WAG TOP 100 oleh Bupati Solok,” kata Suharizal kepada wartawan, Minggu (11/7).
Ditegaskan Suharizal, tujuan kliennya memposting rekaman itu untuk membersihkan namanya dari tuduhan telah mengitervensi salah satu partai dalam mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD yang ditandatangani 27 anggota dewan.
“Video 1 menit 31 detik, dibagikan klien saya ke group WAG TOP 100. sebagai upaya untuk mempertegas bahwa tuduhan yang disangkakan ke kliennya itu tidak benar. Lagian dalam video, bupati hanya moderator dan pembicara yang menegaskan kalimat-kalimat yang disampaikan oleh Septrimen (anggota dewan fraksi Gerindra),” jelasnya.
Suharizal menilai, video yang jadi bahan aduan bukan sebuah tidak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Jika merujuk kepada undang-undang tersebut, ini bukanlah sebuah tindak pidana. Terlebih, rekaman video itu dibagikan ke dalam grup yang memang dalam ranah private. WAG ini memiliki aturan teknis yang telah disepakati terkait dengan tata tertib anggotanya. Di antaranya tidak dibenarkan untuk menyebarkan konten pembicaraan para anggota WAG TOP100 ini,” ujarnya.
Bahkan, Suharizal pun mempertanyakan dari mana rekaman itu didapatkan, sedangkan Dodi Hendra tidak ada di dalam WAG. Sementara anggota WAG itu adalah pejabat publik, tokoh masyarakat, akademisi senior, anggota DPRD dan lainnya.
“Dodi Hendra tidak ada dalam grup tersebut, lantas darimana ia mendapatkan rekaman itu? Kalau Bupati Solok memang ada di dalam WAG itu. Jadi, klien saya membagikan video itu dalam grup yang tertutup dan terbatas. WAG ini beda dengan WAG lain, karena memang ada kesepakatan aturan-aturan yang harus dipatuhi. Kalau melanggar ada sanksinya,” jelas Suharizal.
Terkait pelaporan yang dilakukan Dodi Hendra, Suharizal menyerahkan kepada penyidik Polda Sumbar dan kilennya siap unuk mengikuti proses hukum tersebut. Bahkan, kliennya tidak berencana melapor balik dan hanya ingin menyampaikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.
“Secara norma, orang tidak dilarang untuk melaporkan orang lain ke Polisi. Jikapun laporan dihentikan, memang tidak efek kepada terlapor. Namun hingga kini bupati tidak ada rencana melaporkan balik,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik pada Jumat (9/7) sore.
Dodi Hendra melapor lantaran merasa tidak terima atas postingan Epyardi Asda di salah satu grup WhatsApp (WA). Namun, belum diketahui isi lengkap postingan yang disebarkan di grup WA tersebut.
“Yang bersangkutan menyebarkan sebuah postingan di grup WA Tukang Ota Paten Top 100 yang isinya menyinggung nama saya pribadi dan orang lain,” kata kata Dodi Hendra saat dijumpai di Mapolda Sumbar. (rgr)
