PADANG, METRO–Tiga kota di di wilayah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) yaitu Kota Padang, Kota Padang Panjang dan Kota Bukittinggi menerapkan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai hari ini tanggal 11 Juli hingga 20 Juli mendatang.
Dijalankannya PPKM Darurat di tiga kota tersebut, sesuai dengan keputusan Pemerintah Pusat yang menerapkan kebijakan (PPKM) Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali.
“Pengaturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Ini dikunci untuk 15 kabupaten/kota, dan nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, dalam Keterangan Pers PPKM Darurat Luar Jawa-Bali.
Pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat di ke-15 wilayah ini ditetapkan sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15, 16, dan 18 tahun 2021
Adapun ketentuan pembatasan kegiatan yang berlaku adalalah, kegiatan perkantoran dan tempat kerja pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH). Begitu juga, belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, serta tempat pendidikan/pelatihan ditiadakan dan dilakukan secara daring/online.
Khusus kegiatan sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen work from office (WFO).
Sedangkan esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Kritikal diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara, apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Selain itu, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya diperbolehkan menerima layanan pesan-antar (delivery)/dibawa pulang (takeaway) dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Dalam Inmendagri yang baru, disebutkan bahwa masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng dan tempat ibadah lainnya tidak lagi ditutup. Namun pemerintah juga tetap meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ibadah berjemaah selama penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan ibadah di rumah.
Selama PPKM Darurat resepsi pernikakahan dapat dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, tidak menerapkan makan di tempat resepsi, dan penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
Ketentuan lainnya, kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Penutupan fasilitas umum yang meliputi area publik, taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya/
Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara. Selanjutnya, pada sektor transportasi, penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat, dan antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya. Terakhir, masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan diluar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi menjelaskan, parameter penetapan wilayah PPKM Darurat adalah tingkat keterisian tempat tidur mencapai lebih dari 65%, terjadi peningkatan kasus aktif secara signifikan, dan pencapaian vaksinasi yang masih di bawah 50%.
“Dengan mempertimbangkan penilaian terhadap semua parameter tersebut, pemerintah menetapkan 15 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali yang harus menerapkan PPKM Darurat,” kata Dedy saat menyampaikan perkembangan terkini terkait dengan implementasi PPKM Darurat, Sabtu (10/7).
Kabupaten/kota yang juga diterapkan PPKM Darurat itu adalah Kota Tanjungpinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Kabupaten Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Kabupaten Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan kota Medan. (jpg)
