Posmetro Padang
Jumat, 26 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

3 Kota di Sumbar PPKM Darurat Mulai Hari ini

Redaksi
Senin, 12 Juli 2021 | 11:06 WIB
Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN)

Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN)

PADANG, METRO–Tiga kota di di wilayah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) yaitu  Kota Pa­dang, Kota Padang Pan­jang dan Kota Bukittinggi menerapkan menerapkan Pemberlakuan Pemba­ta­san Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai hari ini tanggal 11 Juli hingga 20 Juli mendatang.

Dijalankannya PP­KM Darurat di tiga kota tersebut, sesuai de­ngan keputusan Pe­merintah Pusat yang menerapkan kebijakan (PPKM) Darurat di 15 ka­bupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali.

 “Pengaturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Ini dikunci untuk 15 kabupaten/kota, dan nanti akan dimonitor se­cara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,” kata Menteri Koordinator Bi­dang Perekonomian sekali­gus Ketua Komite Pena­nganan Covid-19 dan Pe­mu­lihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Har­tarto, dalam Keterangan Pers PPKM Darurat Luar Jawa-Bali.

Pengaturan pemba­ta­san kegiatan masyarakat di ke-15 wilayah ini dite­tapkan sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15, 16, dan 18 tahun 2021

Adapun ketentuan pembatasan kegiatan yang berlaku adalalah, kegiatan perkantoran dan tempat kerja pada sektor none­sensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH). Begitu juga, belajar mengajar di sekolah, per­guruan tinggi, akademi, serta tempat pendidikan/pelatihan ditiadakan dan dilakukan secara daring/online.

Khusus kegiatan sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar mo­dal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan ko­munikasi, perhotelan non­penanganan karantina Co­vid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 per­sen work from office (WFO).

Sedangkan esensial pa­da sektor pemerintahan yang memberikan pela­yanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksa­naan­nya diberlakukan 25 per­sen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Kritikal d­iberlakukan 100 persen maksimal staf  WFO de­ngan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga  Tiga Calon Kepala Daerah se-Sumbar Ajukan Gugatan ke MK

Untuk supermarket, pa­sar tradisional, toko kelon­tong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat de­ngan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara, apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Selain itu, warung ma­kan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya diperbolehkan menerima layanan pesan-antar (delivery)/dibawa pulang (takea­way) dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup se­mentara, kecuali akses un­tuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan de­ngan memperhatikan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengun­jung 50 persen.

Dalam Inmendagri yang baru, disebutkan bah­wa masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng dan tem­pat ibadah lainnya tidak lagi ditutup. Namun peme­rintah juga tetap meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan iba­dah berjemaah selama penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan iba­dah di rumah.

Selama PPKM Darurat resepsi pernikakahan da­pat dihadiri maksimal 30 orang dengan menerap­kan protokol kesehatan ketat, tidak menerapkan makan di tempat resepsi, dan penyediaan makanan ha­nya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Ketentuan lainnya, ke­giatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi pro­yek boleh beroperasi 100 persen dengan mene­rap­kan protokol kesehatan lebih ketat.  Penutupan fasilitas umum yang me­liputi area publik, taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya/

Baca juga  Sekitar Rp. 80 Miliar Lebih Dana Tersalurkan untuk 50.628 KK

Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olah­raga, dan kegiatan sosial) yang dapat menimbulkan keramaian dan keru­mu­nan ditutup sementara. Selanjutnya, pada sektor transportasi, penumpang kendaraan umum, ang­kutan massal, taksi kon­vensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen de­ngan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Pelaku perjalanan do­mes­tik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus me­nun­jukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat, dan antigen H-1 untuk mo­da transportasi jarak jauh lainnya.  Terakhir, masker tetap dipakai saat melak­sanakan kegiatan diluar rumah. Tidak diizin­kan penggunaan face shield tan­pa penggunaan masker.

Juru Bicara Kemen­te­rian Komunikasi dan Infor­matika, Dedy Permadi men­jelaskan, parameter  penetapan wilayah PPKM Darurat adalah tingkat keterisian tempat tidur mencapai lebih dari 65%, terjadi peningkatan kasus aktif secara signifikan, dan pencapaian vaksinasi yang masih di bawah 50%.

“Dengan mempertim­bangkan penilaian terha­dap semua parameter ter­sebut, pemerintah mene­tap­kan 15 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali yang ha­rus menerapkan PPKM Da­rurat,” kata Dedy saat me­nyampaikan perkem­ba­ngan terkini terkait dengan implementasi PPKM Da­rurat, Sabtu (10/7).

Kabupaten/kota yang juga diterapkan PPKM Da­rurat itu adalah Kota Tan­jungpinang, Kota Singka­wang, Kota Padang Pan­jang, Kota Balikpapan, Kota Ban­dar Lampung, Kota Pontia­nak, Kabupaten Ma­nok­wari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukit­tinggi, Kabupaten Be­rau, Kota Padang, Kota Mata­ram, dan kota Medan. (jpg)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

BERBENAH— Pascabencana, sejumlah wilayah di Sumatera dan Aceh masih terus berbenah.

16 Ribu Guru di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera Dapat Bantuan Rp2 Juta per Orang

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:46 WIB
BANGUN HUNTARA— BNPB bersama pemerintah daerah, TNI, dan semua pihak terkait mempercepat pembangunan huntara di Agam, Sumbar.

BNPB Percepat Pembangunan 117 Huntara untuk Korban Bencana di Agam Sumbar

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:45 WIB
TUMPUKAN UANG— Penampakan tumpukan uang senilai Rp 6.625.294.190.469,74 akan diserahkan Satgas PKH kepada pemerintah di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12).

Selamatkan Uang Negara Rp 6,6 T, Prabowo dan Satgas PKH Diminta Ungkap Aktor Intelektual Kejahatan Lingkungan

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:44 WIB
WARISAN DUNIA— Jembatan Tinggi Kereta Api Lembah Anai yang diwacanakan terdampak pembongkaran infrastruktur di kawasan Lembah Anai.

Dinilai Ancam Warisan Dunia UNESCO, MPKAS Tolak Wacana Pembongkaran Jembatan Kereta Api Lembah Anai

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:42 WIB
IMG 20251225 WA0004

Di Balik Lensa Bencana, Ketua Umum IJTI Pusat Ingatkan Jurnalis Sumbar Jaga Integritas

Kamis, 25 Desember 2025 | 17:28 WIB
EVAKUASI MOTOR— Warga mengevakuasi sepeda motor yang terjun ke jurang di bawah jembatan Kayu Ngalau Ameh, Kampung Puluik-Puluik, Nagari Puluik-Puluik, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (22/12) siang.

Sepeda Motor Terjun ke Jurang, Dua Orang Luka Berat

Rabu, 24 Desember 2025 | 11:59 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Welly Serahkan Alsintan ke Keltan, Kontribusi PDRB Pertanian Pasaman Capai 46,18 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

PERKUAT PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR— Bupati Solok Jon Firman Pandu melakukan kunjunga kerja ke kantor Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Sumatera Barat.
SOLOK/SOLSEL

Bupati Jon Firman Pandu Datangi BPBPK Sumbar, Perkuat Koordinasi-Sinergi Pembangunan Infrastruktur dan SPAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:03 WIB

Wako Hendri Arnis Patroli Keamanan Malam Natal

Wako Hendri Arnis Patroli Keamanan Malam Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:01 WIB
PENGESAHAN APBD— Ketua DPRD Padang Panjang Imbral didampingi Wakil Ketua Nurafni Fitri, Wako dan Wawako Hendri Arnis dan Allex sepakati pengesahan pembahasan APBD.

Pemko dan DPRD Sepakati APBD 2026, Fokus Dorong Ekonomi, Pelayanan Publik dan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:00 WIB
TINJAU SHELTER DAPUR LAPANGAN— Dankodaeral II Laksamana Muda TNI Sarimpunan Tanjung berdialog dengan anggota POMAL Letda (PM) Burhan Zulfa saat meninjau Shelter Dapur Lapangan Satgas Gulben untuk melayani para korban bencana alam, Rabu (24/12).

Pastikan Kesiapsiagaan Melayani para Korban Bencana Alam di Tiku, Dankodaeral II Tinjau Shelter Dapur Lapangan Satgas Gulben

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:59 WIB
PELANTIKAN PEJABAT— Sekdaprov Sumbar  Arry Yuswan menyalami pejabat administrator dan pengawas usai acara pengambilan sumpah jabatan 119 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemprov Sumbar, di Auditorium Gubernuran, Rabu (24/12).

Sekdaprov Sumbar Lantik 119 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Birokrasi Bersih dan Kinerja Berdampak

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:59 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025