TAN MALAKA, METRO–Tim Satgas Covid-19 Kota Padang akan melakukan pengawasan terkait prosedur pembagian daging kurban pada saat Hari Raya Idul Adha 20 Juli mendatang. Pembagian daging kurban oleh panitia kurban wajib diantarkan ke rumah-rumah warga oleh panitia.
Hal ini diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Padang, Alfiadi. Ia menegaskan, semua aturan terkait Hari Raya Idul Adha dan pembagian daging kurban dan hubunganannya dengan PPKM yang telah diberlakukan di Kota Padang, telah dijelaskan dalam Surat Edaran Wali Kota Padang.
“”Aturannya sudah jelas. Tim satgas Covid-19 sudah dibentuk. Lurah dan camat juga berperan aktif melakukan pemantau di masyarakat,” tandas Alfiadi.
Dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 440.559/BPBD-Pdg/VII/2021 yang ditandatangani Wako Hendri Septa, ditetapkan panitia kurban mengantarkan langsung daging kurban ke rumah masyarakat penerima kurban untuk menghindari kerumunan. Bahkan tak hanya itu, pelaksaan shalat Idul Adha di masjid dan mushalla hanya boleh diikuti oleh jamaah yang ada di seputaran masjid dan mushalla dengan menerapkan protokol kesehatan.
Wali Kota Padang, Hendri Septa semua masyarakat mematuhi apa yang telah tertera dalam edaran tersebut, demi menekan angka penularan Covid-19 yang makin menjadi-jadi. “Semua masyarakat Kota Padang untuk sama-sama melaksanakan edaran tersebut,” tandas Hendri Septa.
Untuk diketahui Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar Buya Gusrizal Gazahar,mengatakan pihaknya mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejumlah daerah di Sumbar. Tapi dia meminta wilayah yang mendapat perintah menerapkan PPKM tidak melarang kegiatan sholat Idul Adha 1442 Hijriah.
Gusrizal berharap pemerintah tidak melarang masyarakat menggelar sholat Idul Adha berjamaah. Pemerintah kata dia cukup memberikan penekanan supaya protokol kesehatan selama pelaksanaan sholat Idul Adha diterapkan dengan ketat.
Gusrizal juga tidak ingin pemerintah melarang umat Islam beribadah ke masjid. Karena hal itu menyiratkan seakan-akan kegiatan ibadah sebagai penghalang upaya pemutusan mata rantai penularan covid-19.
Gusrizal menambahkan segala upaya pemerintah dalam menangani pandemi sudah sesuai dengan aturan Islam. Ketika suatu negeri menghadapi wabah, masyarakat harus dibatasi.
“Sejak awal MUI Sumbar sudah sepakat dan mendukung upaya pemerintah mengendalikan pandemi. Tapi kebijakan pemerintah jangan sampai membuat keluh kesah masyarakat,” ujar Gusrizal.
Selain itu, Gusrizal mengatakan, pihaknya tidak akan mengeluarkan fatwa peniadaan ibadah di masjid. Bahkan kalau perlu fatwa sebaliknya dikeluarkan yaitu tetap melaksanakan ibadah di masjid di masa PPKM Mikro. MUI tetap berpedoman pada apa yang dia putuskan sebab pertanggungjawaban hanya kepada Allah.
Peningkatan Hewan Kurban
Kepala Dinas Pertanian Kota Padang, Syahrial Kamat mengatakan, akan terjadi peningkatan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.
Dikatakanya, tahun lalu, jumlah sapi kurban adalah sebanyak 6.239 ekor sapi, 1 ekor kerbau dan 813 ekor kambing. “Tahun ini diprediksi meningkat 10 persen atau minimal sama,” katanya.
Pihaknya juga telah mengundang pengurus masjid dan mushalla. Mereka telah diberi sosialisasi tentang hewan kurban. (tin)





