LIMAPULUH KOTA, METRO–Jalin hubungan asmara dengan gadis yang masih di bawah umur hingga kepergok melakukan perbuatan terlarang di dalam kamar oleh orang tua sang gadis, seorang pemuda di Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota terpaksa harus berurusan dengan Polisi.
Meski dilakukan dengan suka sama suka atau senang sama senang, perbuatan yang dilakukan pelaku berinisial AS (21) telah melanggar hukum, karena korban dengan nama samaran Bunga masih berusia 15 tahun alias anak di bawah umur dan berstatus pelajar.
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Mulyadi mengatakan, pelaku AS sudah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum. Bahkan, kepada penyidik, pelaku mengaku sudah melakukan perbuatan terlarang tidak hanya satu kali, melainkan berulang kali.
“Pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam kamar korban dan juga di dalam pondok belakang rumahnya. Pelaku dan korban memang menjalin hubungan pacaran dan dilakukan suka sama suka,” kata AKP Mulyadi, Kamis (8/7).
Ditambahkan AKP Mulyadi, agar korban mau melakukan aksi terlarang itu, pelaku berusaha membujuk korban dan berjanji akan memberikan belanja dan keperluan lainnya bahkan diiming-imingi akan dinikahi oleh pelaku.
“Saat melakukan persetubuhan itu, memang tidak ada paksaan atau ancaman. Hanya saja pelaku menjanjikan akan menikahinya. Korban yang termakan bujuk rayuan pelaku pun mau melakukannya. Aksinya, dilakukan saat kondisi dan situasi rumah dalam keadaan lengang dan sudah dilakukan sejak November 2020 lalu,” ungkap AKP Mulyadi.
AKP Mulyadi menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal ketika orang tua korban memergoki pelaku dan korban sedang melakukan persetubuhan di dalam kamar korban. Tak terima anaknya telah dicabuli pelaku, orang tua korban pun langsung melapor ke Polres Limapuluh Kota.
“Setelah menerima laporan orang tua korban, kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AS di rumah neneknya Jorong Lubuk Semato Kenagarian Sungai Antuan, Kecamatan Mungka pada Senin (6/7),” sebut AKP Mulyadi. (uus)






