PDG.PANJANG, METRO–Dimulainya penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM-Mikro) di Kota Padangpanjang, Satuan Tugas penanganan Covid-19, (Satgas) dituntut mengawal aktivitas masyarakat di tingkat kelurahan. Hal itu diungkapkan Plt. Kepala BPBD dan Kesbangpol Kota Padangpanjang Zulheri ketika menggelar rapat teknis penangan covid.
Dikatakan Zulheri, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Padangpanjang menindaklanjuti seluruh kebijakan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2021 yang telah dituangkan dalam Instruksi Walikota No.239 Tahun 2021, mulai Kamis (8/7).
Telah diberlakukannya Penerapan PPKM Mikro di Padangpanjang, kata Zulheri, edaran dari kementrian telah menjadi acuan satgas dalam melakukan tugas dan fungsi masing masing.
“Seluruh poin dari instruksi kita terapkan mulai hari ini. Untuk itu diminta kepada setiap unsur, khususnya satgas di tiap-tiap kelurahan untuk dapat betul-betul mengimplementasikan seluruh instruksi ini. Untuk satgas, kami minta untuk selalu mengawasi seluruh aktivitas yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” ujar Zulheri.
Lebih lanjut, Zulheri mengatakan, mulai hari ini juga akan dilakukan sosialisasi PPKM Mikro kepada masyarakat oleh unsur gabungan yang akan dilakukan BPBD Kesbangpol, Kominfo dan TNI dan Polri. Serta menghidupkan kembali posko satgas di Gedung M. Sjafei.
“Kita minta kepada OPD seperti Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdakop UKM), dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk segera membuat SOP yang sesuai selama masa pemberlakuan PPKM Mikro ini,” terangnya.
Dijalankan Zulheri, selama penerapan PPKM, pihaknya juga menjalin koordinasi dengan OPD terkait untuk dapat bekerjasama.
Seperti, Disperdakop UKM agar segera mengirimkan instruksi khusus kuliner dan sarana perdagangan. Disporapar agar memasang spanduk penutupan objek wisata dan menyosialisasikan instruksi pelaksanaan PPKM ke hotel, ampera, rumah makan dan restoran. Bagian Kesra supaya menyosialisasikan ke seluruh pengurus masjid/mushalla.
“Cafe dan tempat makan tetap bisa buka dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. Jam operasionalnya mulai pagi hingga jam 20.00 malam, jam 17.00 WIB hingga jam 20.00 WIB tidak ada lagi yang melayani makan ditempat (take away),” katanya.
Ditambahkan Zulheri, bagi rekomendasi pelaksanaan pesta nikah yang sudah terlanjur keluar, untuk rentang waktu PPKM mikro, akan ditinjau ulang. Masyarakat bersangkutan akan dihubungi dan diberikan penjelasan. Pihaknya juga tidak akan melakukan penyekatan, tapi lebih difokuskan pada penyiagaan di tingkat kelurahan terhadap orang-orang dari luar daerah yang masuk ke kelurahan.
Untuk pendidikan, Zulheri menjelaskan, pendidikan di bawah naungan Kemenag mengikuti sepenuhnya kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padangpanjang. Kecuali pendidikan asrama yang santrinya sudah datang, diizinkan tatap muka dengan catatan seluruh santri sudah swab semua. Sedangkan untuk pendaftaran ulang PPDB, diupayakan daring semua atau diatur jumlah dan waktunya, sehingga sesuai prokes.
Sementara untuk penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan qurban, perlu diawasi Satgas Kelurahan. Shalat Idul Adha diselenggarakan di masjid dengan catatan harus mematuhi prokes yang berlaku.
Hanya saja, saat ini, Pemko menghimbau untuk tidak melakukan kegiatan malam takbiran. “Untuk pelaksanaan kurban, kami minta tidak ada kerumunan massa. Tidak ada pembagian kurban di masjid, tapi harus diantar panitia ke rumah-rumah,”sebut Zulheri. (rmd)






