AZIZ CHAN, METRO–Siswa di Kota Padang kembali diwajibkan belajar melalui sistem daring (online). Hal ini seiring terbitnya surat edaran Wali Kota Padang terbaru Nomor 440.559/BPBD-Pdg/VII/2021 tentang pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 8 Juli hingga 20 Juli mendatang.
Kepala Bidang (Kabid) Dikdas Dinas Pendidikan Kota Padang, Syafrizal Syair menjelaskan, Tahun Ajaran (TA) 2021/2022 yang dimulai, Senin (12/7) mendatang dipastikan Proses Belajar Mengajar (PBM) tingkat TK, PAUD, SD dan SMP digelar secara daring.
“PBM untuk anak-anak kita yang masih duduk di TK, PAUD, SD dan SMP dilakukan online. Belajar tatap muka dihentikan untuk sementara. Untuk mekanisme dan sistemnya pihak sekolah dan guru yang mengatur detailnya,” jelas Syafrizal, Kamis (8/7).
Ia menyampaikan, setelah 20 Juli 2021, belum dipastikan apakah PBM akan kembali ke sekokah atau masih tetap dengan sistem daring atau online.
“Apakah PBM Tatap Muka digelar merata atau pembagian shift, Disdik akan lihat situasi dan perkembangan kasus corona dulu. Sekarang, dijalani yang ditetapkan ini dahulu, untuk selanjutnya dirapatkan bersama seluruh Kepala Sekolah,” ulasnya.
Semenatra, Kepala Disdik Kota Padang, Habibul Fuadi membenarkan hal itu dan mengatakan pelaksanaan daring tujuannya meminimalisir penularan virus corona dan mewujudkan kesehatan pada peserta didik dan maielis guru.
“Setelah lewat dari 20 Juli 2021 nanti bagaimana sistemnya, Disdik akan bicarakan dengan semua pihak. Dan, sesuai juga dengan surat edaran wako. Bisa saja daring setengah dan tatap muka setengah,” sebut Habibul.
Terpisah, Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani meminta pada peserta didik mengikuti dengan baik. Dinas Pendidikan diminta untuk membuat konsep yang matang, agar anak tak bosan dan PBM daring berjalan maksimal. (ade)
















