BUKITTINGGI,METRO–Pemerintah Kota Bukittinggi decara resmi telah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 6 hingga 20 Juli mendatang. Namun, khusus untuk aturan terkait pelaksanaan ibadah di masjid, Pemko Bukittinggi memberikan kelonggaran.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menjelaskan, memang untuk aturan PPKM di Bukittinggi mengacu seluruhnya sesuai Instruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021. Namun, untuk poin aturan ibadah di masjid, diputuskan ada perubahan.
Perubahan itu setelah melakukan pembicaraan mendalam dengan pihak terkait, sehingga pelaksanaan ibadah di masjid atau mushola masih boleh, tetapi harus menerapkan prokes yang ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Alhamdulillah kemarin kita rapat bersama Forkopimda Sumatra Barat dan empat kota yang terdampak PPKM mikro yang ditentukan oleh menteri kesehatan yang dituangkan dalam ini Mendagri nomor 17 tahun 202, bahwa telah disepakati untuk khusus point penyelenggaraan kegiatan yang bersifat keagamaan diperbolehkan dengan catatan pengetatan protokol kesehatan di tempat-tempat sarana peribadatan,” jelas Erman Safar, Kamis (08/07).
Wako menekankan, warga Bukittinggi selama PPKM ini, tetap boleh melaksanakan ibadah di masjid. Namun tetap diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Selain itu, pihak masjid juga diminta agar memfasilitasi penunjang pengetatan protokol kesehatan seperti menyediakan tempat cuci tangan dan tetap menjaga jarak serta masker,” pungkasnya. (pry)






