AIAPACAH, METRO–Kota Padang mulai menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, mulai Kamis (8/7) hingga 20 Juli. Hal ini sesuai Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 440.559/BPBD-Pdg/VII/2021. Selain Padang, tiga daerah lainnya juga melaksanakan PPKM Mikro yakni Kota Padangpanjang, Bukittinggi dan Kota Solok.
Penerapan PPKM ini sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat dalam menekan penyebaran Covid-19. Disebutkan wako dalam SE tersebut, terdapat sejumlah aturan atau kegiatan yang dilarang saat PPKM Mikro ini.
Diantaranya, pekerja perkantoran bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% dan 25%. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online, sektor esensial seperti, layanan kesehatan, perbankan, perhotelan, bahan pangan, logistic, pasar modal dan lainnya bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.
Kemudian, untuk pelaksanaan makanan dan minuman di tempat umum, yakni di restoran, kafe, lapak baik yang berada di mall atau berdiri sendiri, dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
Selanjutnya, mall dibolehkan dibuka hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen. Kemudian, semua fasilitas publik ditutup sementara. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup. Seluruh kegiatan seminar dan rapat juga ditutup.
Sedangkan untuk usaha transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan Covid-19.
Dalam surat edaran itu, juga diatur tentang pelaksanaan kegiatan keagamaan. Dimana masjid dan mushalla masih bisa tetap melaksanaan kegiatan keagamaan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan ketata, menjaga jarak satu meter.
Selain itu, wako juga mengatur tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha. Shalat Idul Adha masih bisa dilakukan di masjid dengan syarat jamaah adalah warga sekitar, dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Kemudian untuk pelaksanaan kurban, panitia kurban diminta mengantarkan langsung daging kurban kepada masyarakat untuk menghindari kerumunan.
Wali Kota Padang, Hendri Septa semua masyarakat mematuhi apa yang telah tertera dalam edaran tersebut, demi menekan angka penularan Covid-19 yang makin menjadi-jadi. “Semua masyarakat Kota Padang untuk sama-sama melaksanakan edaran tersebut,” tandas Hendri Septa.
Untuk diketahui, selain pulau Jawa dan Bali, Pemerintah Pusatjuga memperketat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 43 kabupaten/kota, termasuk Sumbar, mulai Selasa (6/7).
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan, mulai 6 hingga 21 Juli 2021, pemerintah memperketat penerapan PPKM Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali.
Ada 43 kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan PPKM Darurat. Daerah tersebut tergolong dalam assemen 4 dalam kondisi Covid-19. Di Sumbar sendiri, penerapan PPKM diberlakukan di 4 daerah yakni, Kota Padang, Padangpanjang, Kota Solok dan Kota Padang.
Terpisah, Kepala BKPSDM Pemko Padang, Arfian mengaku belum mengetahui terkait pelaksanaan kerja bagi ASN di rumah. Menurut Arfian, dirinya tak ikut rapat antara wali kota dan gubernur.
“Saya tak ikut vidcon antara wali kota dan gubernur, karena saya tak diundang. Jadi kita tak tahu hasilnya apa,” tandas Arfian.
Hingga kemarin, aktifitas PNS Pemko Padang masih tetap seperti biasa. Belum ada pembatasan kerja atau WFH. (tin)
