BUKITTINGGI, METRO–Terhitung 6 Juli hingga 20 Juli 2021, sekitar 75 persen ASN di lingkungan Pemko Bukittinggi melaksanakan tugas kedinasan dirumah (work from home) dan hanya 25 persen melaksanakan tugas kedinasan di kantor. Hal itu termaktup dalam Surat Edaran Walikota Bukittinggi nomor : 800/15/III-BKPSDM/2021 Tentang Pelaksanaan Dinas Bekerja dari Rumah (Work From Home) dilingkungan Pemko Bukittinggi.
Menurut Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Surat Edaran itu untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Didalam surat edaran itu disebutkan, SKPD yang bersifat pelayanan tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Agar pelayanan masyarakat masyarakat tidak terganggu. Namun jika dibutuhkan, Kepala SKPD dapat membuat jadwal pelayanan sesuai kebutuhan.
Bagi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Badan, Dinas tetap menjalankan tugas di SKPD masing- masing dengan ketentuan : eselon II dan III berdinas seperti biasa, eselon IV dapat bekerja dari rumah sesuai kebutuhan, pelaksana/ tenaga kontrak dapat melaksanakan tugas dari rumah, kecuali bagi staf pendukung antara lain petugas kebersihan, supir, petugas operasional dan lain lain.
Sementara bagi eselon III dan IV di kantor dan kecamatan, lurah, sekretaris lurah, kepala UPTD, kepala tata usaha, tetap melaksanakan tugas seperti biasa, sedangkan pelaksana/ tenaga kontrak dapat melaksanakan tugas dirumah sesuai dengan kebutuhan masing-masing SKPD.
Kepala SMP/ SD/ TK dan tenaga kependidikan, tetap melaksanakan tugas seperti biasa, sedangkan guru dapat melaksanakan tugas dari rumah. Khusus bagi ASN/ Tenaga Kontrak yang memiliki riwayat penyakit menahun, seperti jantung, giinjal, paru-paru, asma dll yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah serta ibu hamil dan menyusui dapat melaksanakan tugas kedinasan dari rumah.
Walikota Bukittinggi, Erman Safar juga menegaskan, ASN/ Tenaga Kontrak yang bekerja dari rumah tidak diperkenankan keluar daerah tanpa seizin Kepala SKPD. Dalam keadaan mendesak, ASN/ Tenaga Kontrak dapat dipanggil kembali ke kantor untuk melaksanakan tugas.
ASN/ Tenaga Kontrak yang bekerja dari rumah tetap melaporkan hasil pekerjaan nya kepada pimpinan melalui teknologi informasi seperti email, whatsapp, video conference, dan aplikasi lainnya serta mencatatnya dalam aplikasi Catatan Haria (Sicathar). Sekaligus mengoptimalkan pemakaian teknologi informasi tersebut.
Absensi kehadiran melalui share location dan menjadi tanggung jawab bagi masing-masing Kasubag Umum dan Kepegawaian. Selanjutnya seluruh penyelenggaraan kegiatan tatap muka yang menghadirkan peserta agar dibatalkan, namun apabila urgensi sangat tinggi harus diselenggarakan rapat dan atau kegiatan dilaksanakan agar menggunakan aplikasi zoom meeting. Ketentuan bekerja dari rumah ini akan dievaluasi lebih lanjut melihat perkembangan terkini penyebaran Covid-19. (pry)
















