METRO NASIONAL

Tanpa Resep Dokter, Kombes Yusri: Obat Ivermectin Tidak Boleh Diperjualbelikan

0
×

Tanpa Resep Dokter, Kombes Yusri: Obat Ivermectin Tidak Boleh Diperjualbelikan

Sebarkan artikel ini
Kombes Yusri Yunus

JAKARTA, METRO–Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Yusri Yunus menyatakan obat ivermectin tidak boleh diperjualbelikan tanpa resep dokter. Hal itu di­sampaikan Yusri menyusul penindakan terhadap salah satu toko obat di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur yang menjual Ivermectin dengan harga tinggi.

“Tidak boleh di­perjualbelikan se­cara umum dan ha­rus melalui resep dok­ter untuk men­dapatkan obat iver­mectin ini,” kata Kom­bes Yusri saat jum­pa pers di Ma­polda Metro Jaya, Selasa (6/7).

 Dia menjelaskan bagi yang ingin men­jual obat ter­se­but juga harus me­miliki perizinan toko obat atau apotek dan mengantongi Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK).  “Ini harus dimiliki oleh toko penjualnya,” ujar Yusri.

Sebelumnya tim dari PMJ menindak salah satu toko obat di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur lantaran menjual obat Covid-19 dengan harga selangit pada 4 Juli 2021.

 “Kami menemukan satu toko di Jalan Pramuka, Matraman. Nama tokonya SJ. Di situ ditemukan obat ivermectin ini di jual dengan harga cukup tinggi,” kata Yusri. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan pemerintah melalui Kemenkes sudah menetapkan HET untuk sejumlah jenis obat yang biasa digunakan pasien Covid-19.

Namun, toko milik pelaku berinisial R itu sengaja mengambil keuntungan di tengah kepanikan ma­syarakat dari bahaya Covid-19 yang kian meng­kha­watirkan.

Berdasarkan ketentuan dari Kemenkes, lanjut Yusri, harga Ivermectin per tablet yaitu Rp 7.500 atau Rp 75 ribu untuk satu kotak yang berisi 10 tablet.

 “Ada yang coba bermain nakal menjual sekitar Rp 475 ribu per kotak. Jadi, dari Rp 75 ribu naik sampai Rp 475 ribu, bahkan di media online yang beredar sampai melebihi harga itu, sekitar Rp 700 ribu,” ujar Yusri.

Saat ini toko tersebut telah disegel polisi dan pemiliknya yang berinisial R diamankan untuk pemeriksaan mendalam, tetapi masih berstatus terperiksa. (cr3/jpnn)