RIMBO KALUANG, METRO–Realisasi pembayaran pajak program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) khusus bagi masyarakat Sumbar tahun 2021, dari tanggal 7 Juni sampai 30 Juni 2021 pada layanan Samsat Padang mencapai 4.473 unit kendaraan.
Kepala UPTD Samsat Padang, Hidayat Dahlan mengatakan, penghapusan denda PKB sesuai dengan Pergub Nomor 17 Tahun 2021. “Untuk UPTD Samsat Padang, realisasi pajak sebanyak 4.473 Unit kendaraan dengan realisasi Rp6.428.881.750 dan denda yang dihapus mencapai Rp1.315.876.050 kendaraan, mulai dari tahun 2016, 2017, 2018, 2019 ,2020,” ungkap Hidayat, Minggu (4/7).
Hidayat menambahkan, jumlah unit kendaraan untuk tahun 2016 sebanyak 12 unit dengan realisasi pajak Rp300.826.050. Tahun 2017 sebanyak 236 unit dengan realisasi pajak Rp 531.632.150.
Sedangkan, tahun 2018 sebanyak 43 unit kendaraan dengan realisasi pajak Rp889.577.400. Tahun 2019 sebanyak 868 unit kendaraan dengan realisasi pajak Rp1.463.154.550 dan tahun 2020 sebanyak 2801 unit kendaraan, dengan realisasi pajak Rp3.235.691.600.
Hidayat mengharapkan kepada masyarakat agar lebih patuh untuk melaksanakan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Karena dengan membayar pajak merupakan salah satu bentuk peran aktif masyarakat terhadap pelaksanakan pembangunan di Sumatera Barat.
Hidayat mengingatkan, jangan sampai terlambat lagi untuk pembayaran pajak. Karena belum tentu program penghapusan denda dengan program pemutihan pajak Sumbar tahun 2021 ini ada tahun berikutnya.
“Dengan pemutihan ini, masyarakat memperoleh manfaat dari pemerintah berupa ada semacam memberikan insentif dari Pemprov Sumbar,” terangnya.
Tentunya diharapkan dengan insentif ini dapat mengurangi beban masyarakat dalam menghadapi Covid-19.
“Karena dampak yang paling besar adalah ekonomi masyarakat dengan Covid 19 belum ada berakhir ini. Kita tidak tahu kapan berakhirnya Covid-19. Respon dari masyarakat sangat besar sekali dalam membayar pajak kendaraan daerah,” ungkapnya. (fan)






