JAKARTA, METRO–Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah diberlakukan sejak 3 Juli kemarin. Sebagian masyarakat pun panik dan memborong berbagai kebutuhan.
Di sisi lain, ada sebagian masyarakat yang membutuhkan segera obat-obatan dan tabung oksigen akibat positif Covid-19. Hal ini tentunya sangat miris, mereka yang membutuhkan tidak memiliki akses untuk mendapatkannya dan mengancam keselamatan jiwanya.
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh pun mengingatkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa tindakan yang menimbulkan kepanikan dan menyebabkan kerugian publik. Seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.
Termasuk memborong obat-obatan, vitamin, tabung oksigen yang menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya.
“Penimbunan kebutuhan pokok tersebut tidak diperkenankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan, sementara ada orang lain yang membutuhkan secara sangat mendesak,” terang dia, Minggu (4/7). (jpg)