SUDIRMAN, METRO–Bagi warga Kota Padang yang tergolong pengantin baru, kini tak perlu repot-repot mengurus Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru dengan status menikah. Pasalnya, selesai menikah, petugas akan langsung memberikan dokumen tersebut kepada sang pengantin.
Program baru ini dilaunching Disdukcapil Padang baru-baru ini. Tujuannya untuk semakin memudahkan layanan kependudukan. Namanya program “Sikado”. Program ini muncul atas kerja sama antara Disdukcapil Padang dan Kemenag Kota Padang.
Wali Kota Hendri Septa mengungkapkan apreasiasinya atas inovasi “Sikado” tersebut. Dimana setiap pengantin baru di Kota Padang yang melakukan pernikahan akan langsung menerima sebanyak tujuh dokumen.
Lima dokumen dari Disdukcapil Kota Padang berupa Kartu Keluarga (KK) pengantin, perubahan KK orang tua kedua pengantin dan perubahan KTP kedua pengantin. Sementara duanya lagi yakni Buku Nikah dan Kartu Nikah dari Kantor Kemenag Kota Padang.
“Kita tentu bersyukur dan mengapresiasi Disdukcapil yang telah meningkatkan pelayanannya dengan mempermudah pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi warga Kota Padang. Dalam hal ini bagi setiap pengantin baru,” kata Hendri Septa.
Jadi, dengan program, setiap pengantin baru di Kota Padang sekarang tidak perlu mengurus perubahan dokumen kependudukannya lagi ke kantor Disdukcapil. “Karena mulai hari ini kita yang akan mengantarkannya selain kartu dan buku nikah. Setelah ijab qabul pernikahan mereka akan langsung menerimanya,” ungkap Hendri Septa.
Plt Kepala Disdukcapil Kota Padang Edi Hasymi menyampaikan untuk inovasi Sikado tersebut pihaknya hanya bisa mengantarkan langsung dokumen kependudukannya bagi pengantin baru yang melangsungkan pernikahan dengan jarak lokasi tidak begitu jauh dari kantor Disdukcapil.
“Hal itu dikarenakan, kita harus mencetak dokumen kependudukan berupa KK dan KTP itu pada hari yang sama. Jadi tidak boleh mendahului sebelum pernikahan berlangsung, begitu aturan dalam sistem online Pemko,” terangnya.
Ia melanjutkan, pihaknya pun hanya bisa mengantar dokumen kependudukan tersebut secara langsung bagi pengantin yang menikah pada hari Jumat.
“Sedangkan jika menikahnya pada hari Sabtu atau Minggu tetap datanya sudah ada di KUA dan tetap kita proses. Cuma pengambilannya pada hari jam kerja atau hari Senin paling lambat,” lanjutnya.
Jadi setiap pengantin baru hanya menunggu dan tetap tidak perlu mengurus proses pembuatan dokumen kependudukannya ke kantor Disdukcapil. Untuk lebih lanjut bisa kita atur diterimanya di kantor Disdukcapil atau di kantor Kemenag dan KUA.
“Ini perlu kita sepakati nanti tergantung kesepakatan dari para pengantin,” jelas Edi. (tin)
