PADANG, METRO–Lima kurir narkoba yang memiliki jaringan lintas provinsi yang hendak menyelundupkan sabu dan ganja untuk diedarkan di wilayah Sumatra Barat (Sumbar) ditangkap Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar.
Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan kelima pelaku berinisial AP (36), R (35), ET (38), MAK (30) dan IM (31), petugas menyita barang bukti narkoba dalam jumlah banyak yaitu 13 Kg daun ganja kering dan 2 Kg sabu. Barang bukti ganja dibawa dari Provinsi Sumatra Utara (Sumut), sedangkan sabu dibawa dari Provinsi Riau.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumbar, Kombes Pol Roedy Yoelianto mengatakan, penangkapan terhadap kelima kurir narkoba ini dilakukan selama kurun waktu sepekan di sejumlah daerah. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan ke pihaknnya melalui pengaduan online.
“Kami memiliki wadah pengaduan laporan atau informasi tanpa perlu datang dan tanpa perlu menyebutkan identitas. Kasus ini masyarakat mengadu melalui website dan langsung direspon cepat dengan penegakan hukum terhadap para penjahat narkoba ini,” kata Kombes Pol Roedy saat jumpa pers di Polda Sumbar, Rabu (30/6).
Dari pengaduan masyarakat, dijelaskan Kombes Pol Roedy, pihaknya melalui Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumbar, dilakukan penangkapan terhadap tersangka pertama berinisial AP di kawasan Jorong Parit, Nagari Parit Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa 15 Juni 2021 sekitar pukul 22.30 WIB.
“Dari penangkapan tersangka AP disita 10 paket ganja. Setelah ditimbang, total berat barang bukti ganja yang dimiliki tersangka diketahui 9.000,700 gram. Atau hampir 10 kilogram ganja. Ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan anggota saya subdit 3 yang berawal dari pengaduan dari masyarakat melalui fitur pengaduan online yang kami punya,” jelasnya.
Dikatakan Kombes Pol Roedy, dari keterangan AP, didapatkan informasi kalau beberapa ganja yang dibawanya dari Sumut telah diambil oleh tersangka kedua berinisial R, yang saat disembunyikan di bawah pohon pisang. Pihaknya bergerak melakukan pengembangan untuk menangkap jaringannya.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka R bersama ET berada di kawasan Ja lan Bagindo Aziz Chan, By Pass KM 15, Kota Padang. Dari dua orang tersangka ini kami kembali menyita 3 Kg ganja,” ujarnya.
Selain penangkapan kurir ganja, dijelaksan Kombes Pol Roedy, pihaknya juga mengungkap dua kilogram sabu. Narkoba ini diketahui dibawa oleh dua orang tersangka berinisial MAK (30) dan IM (31).
“Barang bukti sabu setelah ditimbang seberat 1.998,03 gram, sedikit lagi dua kilogram. Ini pengungkapan 23 Juni 2021 di Jalan kawasan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Kedua tersangka ini asal Pekanbaru,” ungkapnya.
Dikatakan Kombes Pol Roedy, penangkapan terhadap kedua kurir sabu ini Satlantas Polres Padang Pariaman. Karena yang bersangkutan mengunakan kendaraan. Mereka kemudian dihadang lalu diamankan.
“Barang bukti sabu disembunyikan tersangka di dalam bangku mobil. Sabu ini rencananya akan diedarkan di wilayah Padang. Kalau hitungan tingkat pemakai bisa digunakan 1 gram untuk 10 orang. Maka setidaknya kami berhasil menyelamatkan 20 ribu orang dari pengungkapan kasus sabu ini,” tuturnya.
Ditegaskan Kombes Pol Roedy, kelima tersangka merupakan kurir narkoba jaringan lintas provinsi yang memang ditugaskan mengantarkan narkona ke wilayah Sumbar untuk diedarkan di beberapa daerah di Sumbar.
“Polda Sumbar saat ini akan berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Riau untuk mengungkap jaringan para kurir narkoba tersebut, agar para bandarnya bisa ditangkap. Kita juga masih menyelidiki orang yang berencana menerima narkoba dibawa kelima kurir ini,” pungkasnya. (rgr)






