SOLOK/SOLSEL

Percepatan Pembangunan Butuh Dukungan Dewan di Kota Solok

0
×

Percepatan Pembangunan Butuh Dukungan Dewan di Kota Solok

Sebarkan artikel ini
Okee br11oo
PIMPIN RAKOR— Wali Kota Solok Zul Elfian memimpin rapat koordinasi bersama kepala OPD di lingkungan Pemko Solok.

SOLOK, METRO–Pemerintah Kota (Pem­ko) Solok mengharapkan kerjasama dan dukungan DPRD Kota Solok dalam percepatan pembangunan RSUD Solok. Bahkan, Pem­ko Solok menargetkan program pembangunan ram­pung pada tahun 2022 men­datang.

Walikota Solok, Zul El­fian Umar mengatakan, dalam upaya percepatan pembangunan RSUD Kota Solok di Bandapanduang, Pemko Solok ajukan pe­luang percepatan pem­bangunan infrastruktur dari PT Sarana Multi Infra­struktur (SMI) sebesar Rp100 miliar.  “Kami sangat mengharapkan dukungan dari DPRD, kiranya pe­ngajuan pinjaman ini dapat didukung termasuk pe­ngang­garan dan pelak­sanaannya, baik tahun 2021 maupun tahun 2022,” jelas Zul Elfian.

Menurutnya, dalam pem­bangunan strategis, sangat penting sekali sinergitas Pemko dan DPRD. Pem­bangunan RSUD Kota So­lok menjadi salah satu program pembangunan stra­tegis yang menjadi prio­ritas Pemko Solok.

Baca Juga  DPM-PTSP Solok Kenalkan Pencaker denga Dunia Kerja

Sejumlah bangunan su­dah rampung, namun lan­jutnya belum lengkap un­tuk dioperasikan sebagai rumah sakit rujukan. Untuk itu, pembangunan RSUD Kota Solok di Bandapan­duang perlu dikebut pe­ngerjaannya. Dengan ha­rapan diakhir tahun 2022 RSUD Bandapanduang su­dah rampung dibangun dan bisa dinikmati peman­faatannya oleh seluruh masyarakat Kota Solok.

“Meskipun belum ram­pung, bangunan rumah sakit sudah dimanfaatkan untuk pusat penanganan wabah Covid-19 di Kota Solok, salah satunya untuk lokasi isolasi mandiri bagi masyarakat yang positif terpapar Covid-19,” kata Zul Elfian.

Baca Juga  GOW Gelar Perpisahan dengan Ketua Penasehat dan Pembina 

Tak hanya itu, Ia juga  menyampaikan bahwa AP­BD sebagai Rencana Ke­uangan Tahunan Daerah, merupakan pedoman da­lam pelaksanaan tugas pemerintahan, pemba­ngu­nan dan pembinaan ke­masyarakatan, serta gam­baran kebijakan publik yang mencerminkan hak dan kewajiban Pemerintah ser­ta masyarakat dalam ta­hun anggaran berke­naan.

Selanjutnya, setelah berakhirnya tahun ang­garan berkenaan harus dilakukan perhitungan re­ali­sasi pelaksanaan APBD sebagai pertanggungjawaban kinerja keuangan daerah. Sesuai dengan ketentuan pasal 194 Peraturan Pe­merintah Nomor 12 Tahun 2019 Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertang­gungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 ini dilengkapi dengan La­poran Keuangan Peme­rintah Daerah. (vko)