PADANG, METRO–Diduga menerima uang dari pengedar narkoba kelas kakap Yasin Yusuf, seorang oknum polisi berinisial AM (27) menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang. Senin (28/6).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pitria Erwina dan Yessy Yulianti dari Kejari Padang mendakwa AM telah menerima suap dari pengedar narkoba sebanyak enam kali dengan total Rp 23,5 juta.
“Terdakwa sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, menerima pemberian atau janji, dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, “ kata JPU pada Sidang dipimpin hakim ketua Juandra dan hakim anggota Elysa Florence dan Hendri Joni.
Dia menambahkan, terdakwa menerima uang sebanyak enam kali dengan total Rp23,5 juta, dari saksi yang saat itu berstatus sebagai tersangka dalam perkara penyalanggunaan narkotika di Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumbar.
Sementara Terdakwa didampingi penasihat hukum (PH) Kantor Hukum Nurhayati Nurdin usai sidang berkonsultasi dengan penasihat hukumnya tidak akan menyampaikan eksepsi atas dakwaan JPU. Sidang dilanjutkan Senin (5/7) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, dalam berita disebutkan, tersangka diduga melakukan suap atau janji terhadap suatu perkara tindak pidana umum. Tersangka diduga ada hubungannya dengan perkara gembong narkoba Yasin Yusuf, yang saat ini berstatus sebagai terdakwa dan masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, yakninya narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam hal ini, tersangka berhubungan langsung dengan Yasin Yusuf, dengan cara menggunakan hand phone. Tersangka sering kali meminta uang kepada Yasin Yusuf, dengan jumlah yang berfariasi dengan alasan yang bermacam-macam. Uang tersebut berhubungan erat dengan perkara Yasin Yusuf, untuk total keseluruhannya sebesar Rp23.500.000.
Dalam hal ini, tersangka dijerat pasal 12 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau pasal 5 ayat 2 jo, pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (hen)
