SOLOK, METRO–Sekretaris Daerah (Sekdako) Kota Solok Syaiful menilai, penerapan kawasan tanpa rokok yang diamanahkan Perda Tanpa Rokok di Kota Solok seharusnya menjadi perhatian. Dengan adanya kawasan tanpa rokok yang sudah ditetapkan bebas asap rokok, semua pihak perlu mendisiplinkan diri.
Kawasan Tanpa Rokok lanjutnya, tidak boleh ada kegiatan merokok, penjualan dan promosi rokok di kawasan yang telah ditentukan. Kawasan tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan. Kemudian, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat beribadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
“Rumah Sakit seharusnya menjadi tempat yang sehat dan higienis, namun kenyataannya penetapan Kawasan Tanpa Rokok masih butuh sosialisasi. Sebab masih banyak masyarakat yang belum mengetahui ketentuan terkait Kawasan Tanpa Rokok di Rumah Sakit yang telah dinyatakan secara normatif melalui regulasi pemerintah,” ujarnya didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Solok Ardina.
Untuk mendorong penerapan Perda, Dinas Kesehatan Kota Solok mengadakan pertemuan sekaligus sosialiasi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Solok.
Kepala Bidang PPSDK dr Hiddayaturrahmi MKes juga mengatakan, jika dilihat dari aspek kesehatan, kandungan zat-zat dalam rokok (nikotin dan tar) tersebut dapat menyebabkan berbagai jenis penyakit mematikan seperti serangan jantung, kanker paru-paru, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin.
“Dampak buruk yang disebabkan oleh terhirupnya asap rokok ke dalam tubuh bukan hanya berisiko terjadi kepada para perokok sendiri, namun juga berdampak buruk bagi orang-orang yang secara tidak sengaja menghirup asap rokok yang mencemari udara bebas di sekitar perokok,” imbuh Hiddayaturrahmi.
Selain memberikan dampak buruk bagi kesehatan, kegiatan merokok juga berpengaruh terhadap dampak ekonomi, baik secara pribadi, daerah, maupun nasional.
Untuk itu tambahnya, diharapkan dengan kegiatan sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok dapat memberikan gambaran kepada OPD terkait mengenai fungsi dan tanggung jawab masing-masing. (vko)
















