Posmetro Padang
Minggu, 28 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
HOME BERITA UTAMA

Gudang Kosmetik Ilegal Dibongkar

Redaksi
Rabu, 02 Mei 2018 | 18:07 WIB

PADANG, METRO – Penegakan hukum terhadap produk ilegal dan produk palsu terus digencarkan oleh Polda Sumbar. Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) mengungkap kasus tindak pidana perdagangan kosmetik tanpa izin edar atau ilegal dengan modus penjualan secara online.
Petugas menyita 2.275 kosmetik ilegal saat melakukan penggerebekan di gudang di jalan Kampung Jawa Dalam, Padang Barat. Selain itu, petugas juga membekuk dua tersangka yang diketahui berinisial HSA di Jalan Purus IV, Kecamatan Padang Barat dan tersangka JS dibekuk di gudang kosmetik tersebut.
Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar Kombes Pol Margiyanta, mengatakan, dua orang diamankan dan ditetapkan tersangka atas dugaan menjual atau memperdagangkan kosmetik tanp izin edar, atau tidak sesuai dengan standar yang disyaratkan.
”Penangkapan pertama tersangka HSA sekitar pukul 19.30 WIB, setelah anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli. Sedangkan JS ditangkap pukul 20.30 WIB ditangkap di gudang. Aksi penjualan kosmetik ilegal ini sudah kita pantau sejak beberapa bulan belakangan,” kata Margiyanta, Senin (30/4).
Margiyanta menambahkan, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka HSA, pihaknya menyita 4 kantong plastik besar berisi kosmetik tanpa izin edar. Setelah ditangkap, dilakukan interigasi, dan didapatkan informasi jika kosmetik itu didapatkan dari tersangka JS.
”Dari informasi itu, kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka JS pemilik gudang kosmetik ilegal. Di gudang itu kita menemukan kosmetik ilegal yang jumlahnya ribuan. Kosmetik itu terdiri dari berbagai merek dan kegunaannnya juga beragam,” ungkap Margiyanta.
Kombes Pol Margiyanta menuturkan modus operandi yang digunakan tersangka adalah menjual atau memperdagangkan kosmetik yang tidak memiliki izin edar, serta tidak dilengkapi bahasa Indonesia atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan. Daei tersangka HSA , disita barnag bukti sekitar 459 kosmetik, dan dari tersangka JS, diamankan sebanyak 1.816.
”Kosmetik itu berasal dari beberapa agen yang dikenal oleh tersangka JS. Kita masih terus kembangkan untuk menangkap pemasok kosmetik itu. Untuk perannya, tersangka HSA mendapatkan barang itu dari JS, dengan cara membeli secara langsung. Kemudian HSA menjual kosmetik melalui online menggunakan aplikasi Wechat atau Whatsapp. Pembeli yang berdomisili di Padang diantar langsung (cash on delivery/COD/online) oleh HSA,” ujar Margiyanta.
Margiyanta menambahkan, kosmetik yang diamankan dari kedua tersangka berupa kosmetik kecantikan wanita, seperti krim siang, krim malam, maskara, pensil alis, dan sebagainya. Sedangkan kedua terangka masih diperiksa instensif. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan cek labor, untuk mengungkap kosmetik tersebut menganding bahan berbahaya atau tidak bagi tubuh.
”Saksi saat penangkapan ada dua orang dan sudah diperiksa. Saksi ahli seperti Disperindag Provinsi Sumbar serta BPOM Padang juga dimintai keterangan. Tersangka JS sudah beroperasi sekitar dua tahun dan pangsa pasarnya seluruh lapisan masyarakat,” kata Margiyanta.
Margiyanta menegaskan, kedua tersangka akan dijerat Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 104 Undang Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 atau (1) junto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf j Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
”Pasal 197 ancaman pidana paling lama 15 tahun, sedangkan Pasal 104 ancaman pidana paling lama lima tahun. Sedangkan denda di atas Rp1 miliar lebih. Diduga masih ada penjual kosmetik ilegal ini di Kota Padang. Kita akan terus kembangkan kasus ini,” pungkas Margiyanta. (rg)

BACA JUGA  Dugaan Pungli Pengurusan Kir, Pejabat Dishub Terjaring OTT
ShareTweetShareSend

Baca Juga

bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB
LAKA LANTAS— Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua unit truk terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di kawasan Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Lasi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Jumat (26/12) pagi.

Dua Colt Diesel Lago Kambing di Jalinsum, Salah Satu Sopir masih di Bawah Umur dan Tidak Miliki SIM

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:50 WIB
EVAKUASI KENDARAAN— Polisi dibantu masyarakat mengevakuasi dua kendaraan sepeda motor yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Padang–Painan, tepatnya di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan, Kampung Sago, Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kamis (25/12) sore.

Motor Beriringan Tabrak Mobil yang Berbelok, Satu Pengendara Meninggal Dunia

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:48 WIB
ROMPI TAHANAN— Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (kiri) mengenakan rompi tahanan

Diduga Terlibat Korupsi, Kejagung Copot Kajari Hulu Sungai Utara dan Bekasi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:47 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025