PESSEL, METRO–Menjelang pelantikan Wali Nagari terpilih hasil Pilwana serentak yang direncanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDP2-KB) Pesisir Selatan pada 8 Juli mendatang, masyarakat Kenagarian Koto Ranah, Kecamatan Bayang Utara melaporkan atau mengadukan Wali Nagari Asrizal yang terpilih untuk ketiga kalinya ke Kejari dan Polres Pesisir Selatan.
Laporan dan pengaduan yang ditandatangani 77 masyarakat Nagari Koto Ranah yang dikirimkan pada Kamis (17/6) lalu, terkait penggunaan dana ratusan juta rupiah yang tidak sesuai peruntukannya selama Wali Nagari Koto Ranah, Asrizal menjabat dua periode.
“Hal ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus. Kami menghimpun dan melaporkan dana-dana yang tidak disalurkan kepada masyarakat, yang diselewengkan dan yang tidak jelas penggunaannya selama dua periode beliau menjabat. Yaitu periode 2010-2015 dan periode 2015-2020”, ucap Zainul (67) mewakili masyarakat Kenagarian Koto Ranah, Keamatan Bayang Utara kepada POSMETRO, rabu (23/6).
Dijelaskannya bahwa ada dana Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) tahun 2010 sebesar Rp 100 juta yang seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha dibidang pertanian yang tidak ada realisasinya sampai sekarang. Ada juga Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 sebesar Rp 250 Juta untuk pencoran jalan.
“Jalan di Dusun Teratak Kenagarian Koto Ranah dengan panjang 1 km, dikerjakan dengan asal asalan dan dikerjakan hanya 200 meter saja. Itupun hanya disirami dengan air semen tanpa dilakukan pencoran sesuai dengan standar,” ungkap Zainul.
Ditambahkan Zainul, kemudian, dana Badan Usaha Milik Nagari (Bumnag) tahun 2018 sebesar Rp 50 juta yang seharusnya untuk menambah modal bagi masyarakat yang kurang mampu yang berjualan kecil-kecilan. Nyatanya, dana BUMNAG tersebut tidak diberikan kepada masyarakat yang berhak menerima. Termasuk dana Bumnag tahum 2019 dan 2020, yang mana masyarakat tidak tau kemana dana tersebut dialokasikan.
“Yang anehnya, pada tahun 2020 ada laporan yang dibuat oleh ketua BUMNAG ke Polsek Kecamatan Bayang bahwa dana BUMNAG sebanyak Rp 30 juta setelah diambil dari BRI unit Pasar Baru Bayang, dicuri orang. Kejadiannya ketika hendak parkir motor saat akan melaksanakan shalat zuhur di masjid Pasar Baru. Adalagi rekayasa kolam ikan,” sebut Zainul.
Ditambahkannya, bahwa ada temuan tahun 2021 ini tentang pengucuran dana untuk masyarakat lanjut usia dari Dinas Sosial. Menurut keterangan warga lansia yang telah mendapatkan bantuan tersebut, jumlah yang diterima tidak sesuai dengan yang disampaikan dinas.
Sebagai ninik mamak, ia juga menyampaikan demi kebaikan bersama agar ke depannya masyarakat Kenagarian Koto Ranah mendapatkan hak-hak yang seharusnya didapatkan dan pembangunan nagari seperti yang direncanakan.
“Wali Nagari jangan lagi membuat rekayasa dan Spj-Spj fiktif untuk menguntungkan diri sendiri dan keluarga,” katanya.
Menurut Zainul, petisi 77 tandatangan yang telah disampaikan, mewakili sejumlah tokoh masyarakat, ninik mamak dan pemuda Kenagarian Koto Ranah, Kecamatan Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan, berharap pernyataan laporan atau pengaduan yang disampaikan kepada Kajari dan Kapolres Pesisir Selatan dapat diproses secara hukum karena meresahkan.
“Serta tembusan kepada Kapolda dan Kajati Sumbar selanjutkan kepada Bupati dan ketua DPRD kabupaten Pesisir Selatan dan pihak-pihak terkait, agar dapat menindaklanjuti laporan dan pengaduan yang sudah disampaikan masyarakat Kenagarian Koto Ranah, Kecamatan Bayang Utara Kabupaten Pesisir Selatan,” pungkasnya. (jes)






