PADANG, METRO–Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menilai peningkatan pelayanan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumbar (DPMPTSP) Provinsi Sumbar, mendapatkan penilaian positif dari pemerintah pusat.
“Salah satu pengakuan itu terbukti dengan masuknya Sumbar dalam nominasi pemerintah provinsi yang bekinerja sangat baik dalam Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanan Berusaha (PPB) berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” kata Mahyeldi Ansharullah, di sela-sela kegiatannya di Jakarta , Rabu (23/6).
Mahyeldi Ansharullah mengatakan, masuk nominasi lima besar nasional itu, bagian tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Dalam penilaian untuk menjadi yang terbaik nasional, ia meminta DPMPTSP Provinsi Sumbar untuk memaparkan semua keunggulan dan terobosan yang telah dilakukan dalam memberikan pelayanan terbaik terkait perizinan.
Kepala DPMPTSP Provinsi Sumbar, Maswar Dedi mengatakan, Provinsi Sumbar akan bersaing dengan Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Selatan untuk bisa menjadi yang terbaik.
Maswar Dedi mengatakan penilaian awal untuk PTSP dan PPB itu sudah dilaksanakan oleh tim Kementerian Investasi/BKPM pada 18 Juni 2021. Selanjutnya Tim Pemprov Sumbar akan memberikan pemaparan lebih dalam di Jakarta pada 30 Juni 2021.
Ia menjelaskan, penilaian kinerja PTSP adalah penilaian terhadap hasil kerja yang dicapai dalam kegiatan pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan. Prosesnya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan, melalui satu pintu pada pemerintah daerah.
Sementara, penilaian kinerja PPB adalah penilaian terhadap hasil kerja yang dicapai pemerintah daerah dalam proses percepatan pelaksanaan berusaha. Menurutnya, kinerja PTSP pemerintah daerah diukur berdasarkan ketersediaan PTSP di pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Meliputi, kelembagaan dan kewajiban pemerintah daerah dalam melaksanakan fungsi PTSP yang melekat pada urusan pemerintahan bidang penanaman modal pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, pelayanan Online Single Submission (OSS) dan pengawalan upaya realisasi penanaman modal atas perizinan berusaha yang telah diterbitkan melalui sistem OSS.
Untuk memenuhi kinerja PTSP dan PPB tersebut, DPMPTSP Provinsi Sumbar telah melaksanakan beberapa hal. Di antaranya perubahan standar operasional dan prosedur pelayanan perizinan dan non perizinan. Hal ini melalui penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Kemudian melakukan pendampingan terhadap masyarakat pelaku usaha dalam mengakses dan memperoses perizinan melalui OSS. Terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan perizinan dan non perizinan.
Antara lain, pemanfaatan aplikasi pelayanan perizinan secara online dengan SIP Sakato, penandatangan perizinan secara elektronik dengan aplikasi Sakato Sign, pelayanan bersama langsung lapangan untuk perizinan perikanan tangkap, pelayanan Perizinan 3 Jam (Nan Tajam), lalu mobile tracking dan SMS Gateway Perizinan.
Pemprov Sumbar juga telah melakukan peningkatan SDM aparatur pelayanan, dengan mengikuti berbagai diklat teknis perizinan, membentuk Tim Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang terdiri dari berbagai stakeholders. Tujuannya untuk membantu pelaku usaha untuk dapat segera berinvestasi di daerah.
Kemudian melakukan rapat koordinasi dalam rangka memecahkan berbagai persoalan dan kebuntuan dalam pelaksanaan berusaha dan peningkatan sarana dan prasarana pelayanan perizinan, sesuai dengan standar pelayanan yang optimal.
Maswar Dedi mengatakan perwakilan Pemprov Sumbar akan memaparkan keunggulan dalam PTSP dan PPB itu dihadapan Tim Penilai di Jakarta pada 30 Juni 2021.(fan)
















